ShopeePay sebagai Penyedia Jasa Sistem Pembayaran diharuskan mengenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) ke Merchant dengan persentase yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25/2/KEP.DpG/2023 Tentang Skema dan Biaya Pemrosesan Transaksi (Merchant Discount Rate) QRIS Merchant Presented Mode (MPM) dan Consumer Presented Mode (CPM).
CATATAN PENTING | Merchant wajib mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk terkait larangan biaya tambahan (surcharge) kepada Pelanggan untuk setiap transaksi pembayaran menggunakan QRIS di Merchant sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia PJP No. 23/6/PBI/2021 (pasal 52 ayat 1). | |||
Contoh ilustrasi perhitungan biaya MDR: