Asuransi SeaInsure Proteksi Pinjaman Plus merupakan asuransi jiwa kredit yang memberikan manfaat Uang Pertanggungan untuk melunasi utang pinjaman Tertanggung (sebesar jumlah Sisa Pinjaman) apabila Tertanggung mengalami risiko seperti, meninggal dunia (karena kecelakaan ataupun karena sakit) atau cacat total dan tetap.
Maksimal Uang Pertanggungan yang dibayarkan adalah sebesar Uang Pertanggungan Awal maks. Rp500.000.000.
Jika Anda berhasil mengajukan pinjaman di SPinjam, SPinjam Xtra atau pembayaran SPayLater, maka Anda sebagai Tertanggung/Peserta akan mendapatkan perlindungan secara gratis dari produk Asuransi SeaInsure Proteksi Pinjaman Plus (oleh PT Asuransi Jiwa SeaInsure) dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada Anda sebagai Tertanggung/Peserta.