Hai, ada yang bisa kami bantu?

Bagaimana cara meminta pengembalian PPh 23 atas Biaya Layanan ShopeeFood?

PT. Shopee International Indonesia saat ini telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh 23 Nomor KET-00002/PPUT-CT/KPP.3010/2026 yang berlaku dari tanggal 15 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

 

Oleh karena itu, atas Biaya Layanan yang dibayarkan di antara tanggal 15 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, Merchant tidak perlu melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas Biaya Layanan untuk kemudian meminta pengembalian pembayaran pajak tersebut kepada kami. Kami tidak memberikan pengembalian PPh 23 jika pada saat berlakunya SKB di atas, Merchant masih melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas Biaya Layanan.

 

Namun, atas Biaya Layanan yang dibayarkan di antara tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 14 Januari 2026, untuk meminta pengembalian PPh 23, Merchant diharapkan untuk:

  1. Melakukan pembayaran PPh 23 terlebih dahulu kepada kantor Pajak, atas nama PT. Shopee International Indonesia.

  2. Setelah dibayarkan, Merchant akan mendapatkan bukti potong pajak. Bukti potong tersebut dapat digunakan untuk meminta pengembalian PPh 23.

 

Mohon siapkan dokumen-dokumen berikut ini untuk mengajukan pengembalian PPh 23 atas biaya layanan yang telah dibayarkan:

  1. Bukti Pemotongan PPh 23.

  2. Bukti Rincian Transaksi atau invoice.

  3. Faktur Pajak.

 

Dokumen-dokumen yang tertera di atas dapat di-upload ke dalam Formulir Permohonan Pengembalian PPh 23 dalam bentuk scan/soft copy dengan format PDF.

 

⚠️Catatan 

  • Merchant wajib melampirkan seluruh dokumen dalam bentuk soft copy (digital) agar pengembalian PPh 23 dapat diproses sepenuhnya.

  • Merchant harus melampirkan e-Bupot 23 (bukti pemotongan elektronik) dalam bentuk scan/soft copy yang diunduh langsung dari website Coretax.

  • Pastikan bahwa Dasar Perhitungan Pajak (DPP) PPh 23 di dalam Bukti Potong tidak menggunakan DPP PPN yang dihitung dari 11/12 nilai transaksi.

  • Pemotongan PPh 23 tidak berlaku untuk Merchant yang berbentuk individu.

  • Khusus untuk periode Januari 2026 (sebelum SKB berlaku), harap melakukan permintaan pengembalian PPh 23 paling lambat di tanggal 30 April 2026. Jika permintaan dibuat setelah batas waktu, maka permintaan pengembalian PPh 23 tidak akan diproses.

  • Proses pengembalian dana akan dilakukan ke Merchant Wallet maksimal 14 hari kerja setelah dokumen diterima dengan lengkap dan benar.

  • Untuk Bukti Pemotongan PPh 23 dengan fasilitas SKB, silakan kirimkan email ke tax.admin.wht@seagroup.com.

 

Pengembalian PPh 23 tidak dapat diproses dalam hal Merchant menerbitkan Bukti Potong menggunakan Dasar Pengenaan Pajak untuk perhitungan PPN.

 

Apakah kamu puas dengan artikelnya?
Puas
Tidak Puas