Hai, ada yang bisa kami bantu?

Persyaratan Layanan Dikelola Shopee

Selamat Datang di Layanan Dikelola Shopee. Layanan Dikelola Shopee adalah layanan tambahan di Shopee, dimana Penjual dapat menikmati beberapa layanan pemenuhan sebagaimana dijelaskan dalam Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini (bersama dengan Persyaratan Penjualan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) disebut sebagai "Persyaratan Layanan Dikelola Shopee").


Jika Anda adalah Penjual yang setuju untuk menerima Layanan Dikelola Shopee, Anda akan dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang dijelaskan dalam Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini. Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini merupakan tambahan dari Persyaratan Layanan dan Kebijakan Shopee lainnya, yang mana Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini merupakan bagian darinya – silahkan membaca Persyaratan Layanan dan Kebijakan Shopee lainnya yang tersedia di Situs karena keduanya berisi informasi penting mengenai hak dan kewajiban Anda. Istilah-istilah yang digunakan dalam Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini yang tidak didefinisikan di sini, akan memiliki arti sebagaimana diberikan dalam Persyaratan Layanan dan/atau Kebijakan Shopee yang berlaku. Seluruh syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan Shopee, sesuai dengan Persyaratan Layanan.

1. LAYANAN DIKELOLA SHOPEE

1.1 Dikelola Shopee menyediakan layanan tambahan bagi Penjual sebagai berikut:

“Layanan Dikelola Shopee” merupakan layanan yang disediakan Shopee untuk membantu Penjual dalam memproses pesanan yang mencakup pengaturan pesanan, penyimpanan, pengemasan, pengiriman, dan pengaturan pengembalian barang pada seluruh gudang yang dioperasikan Shopee di Indonesia. Layanan ini berlaku untuk produk yang dinominasikan sebagai produk Dikelola Shopee melalui Seller Centre.

1.2 Layanan Dikelola Shopee mencakup:


(a)  Layanan Chat: Kecuali disetujui sebaliknya, Dikelola Shopee akan mewakili Penjual untuk merespon setiap Chat atau Pertanyaan Pesanan (sebagaimana seharusnya) yang dibuat di Platform.

(b) Layanan Inventory: Dikelola Shopee akan memperbaharui informasi inventory toko milik Penjual namun terbatas pada produk yang dinominasikan sebagai produk Dikelola Shopee (DS).

(c) Layanan Pelaporan: Kecuali ditentukan lain oleh Shopee, Dikelola Shopee akan menyediakan laporan penjualan dan inventori kepada Penjual, dengan format yang ditentukan oleh Dikelola Shopee, yang dapat diunduh langsung dari Seller Centre.

(d) Layanan Tambahan: Dikelola Shopee akan menyediakan layanan tambahan lainnya pada tarif yang akan disetujui oleh Para Pihak secara tertulis dari waktu ke waktu, dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1, di bawah ini.

(e) Layanan Multi-Gudang: Dikelola Shopee akan memberikan bantuan kepada Penjual dalam melakukan pengiriman Produk dari Gudang Shopee  di area Jabodetabek ke gudang yang berada di kota-kota lain, dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam dalam Lampiran 1, di bawah ini.

1.3 Sehubungan dengan Produk Penjual yang diikutsertakan dalam Layanan Dikelola Shopee, Vendor yang berpartisipasi dalam Layanan Dikelola Shopee harus memiliki lisensi distributor resmi dan/atau merupakan pemilik atau pihak yang telah mendapatkan lisensi penggunaan Hak Kekayaan Intelektual terkait yang resmi.

1.4 Apabila Penjual ingin menerima Layanan Dikelola Shopee, maka Penjual wajib mendaftarkan toko melalui Seller Centre toko yang akan didaftarkan untuk mengikuti  layanan Dikelola Shopee Sebelum bisa bergabung dengan layanan Dikelola Shopee, Penjual wajib memenuhi seluruh persyaratan yang terdapat di dalam tautan https://seller.shopee.co.id/edu/article/6935.


1.5 Layanan ini berlaku untuk jangka waktu minimal enam (6) bulan dan akan secara otomatis diperbaharui kecuali diakhiri lebih dahulu sesuai dengan ketentuan layanan (“Jangka Waktu Layanan”). Minimal jangka waktu berlangganan Layanan Dikelola Shopee adalah enam (6) bulan dan tanggal efektif berlakunya Layanan Dikelola Shopee adalah sejak tanggal Shopee menyetujui registrasi oleh Penjual pada Layanan Dikelola Shopee.

1.6 Apabila Penjual ingin mengakhiri penggunaan layanan Dikelola Shopee, penjual dapat mengajukan pemberhentian layanan melalui email ke sbs.support@shopee.com dan/atau menghubungi RM dan/atau mengajukan permintaan keluar dari Dikelola Shopee melalui Seller Centre sesuai dengan prosedur yang telah diberitahukan oleh Shopee secara terpisah kepada Penjual.

1.7 Shopee dapat sewaktu-waktu menghentikan layanan Dikelola Shopee kepada Penjual dalam hal Shopee menemukan adanya pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap Persyaratan Layanan Dikelola Shopee.

2. PENGIRIMAN PRODUK

2.1 Shopee memberikan Layanan kepada Penjual dan Penjual menerima Layanan dari Shopee.


2.2 Produk akan dikirimkan oleh Penjual (dengan biaya yang ditanggung oleh Penjual) ke Gudang Shopee untuk pemenuhan oleh Shopee.

2.3 Sebelum pengiriman dari setiap Produk, Penjual dan Shopee harus sepakat tentang jenis dan kuantitas dari Produk yang akan dipenuhi, yang mana rinciannya akan disimpan di catatan pengiriman yang terlampir di setiap pengiriman Produk (“Surat Jalan”).

2.4 Sebelum menerima pengiriman Produk di Gudang, Shopee harus melakukan verifikasi atas Produk yang dikirimkan untuk dicocokan dengan informasi yang ada di Surat Jalan. Apabila terdapat perbedaan antara Produk yang dikirimkan dan informasi di Surat Jalan, Shopee dapat menolak pengiriman Produk.

2.5 Penjual tidak boleh mengirimkan Produk yang tidak memiliki label/kode batang, tidak secara cukup diberi label/kode batang, cacat, rusak atau tidak sesuai dengan tujuannya ke Dikelola Shopee (“Produk Tak Sesuai”). Shopee dapat mengembalikan Produk Tak Sesuai ke Penjual (dengan biaya yang ditanggung oleh Penjual).

2.6 Apabila Produk dikirimkan kepada Shopee dalam kondisi tersegel atau tertutup yang tidak memungkinkan Shopee untuk melakukan verifikasi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2.4 dan 2.5, maka Shopee hanya melakukan verifikasi atas kondisi eksternal Produk. Produk yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian kondisi internal setelah diterima pembeli akan dikembalikan kepada Penjual sesuai dengan Pasal 3.7.

2.7 Apabila Produk dikirimkan kepada Shopee dari negara-negara di luar Republik Indonesia, Penjual akan menjadi importir yang tercatat dan akan bertanggung jawab untuk seluruh pajak, bea cukai dan seluruh biaya yang dikenakan untuk impor dari Produk.

3. LAYANAN PENGELOLAAN GUDANG DAN HAK ATAS PRODUK


3.1 Setelah konfirmasi penerimaan, Shopee harus menyediakan, atau berusaha menyediakan, layanan pengelolaan gudang dan jasa penyimpanan untuk Produk. 

3.2 Seluruh Produk akan tetap menjadi properti dari Penjual dan hak atas dan kepemilikan Produk tidak akan beralih ke Shopee kapanpun juga.

3.3 Shopee tidak akan: (a) mengganti, mengubah atau sebaliknya memodifikasi Produk apapun dengan cara apapun; (b) menggadaikan, menjanjikan, atau sebaliknya menjadikan Produk sebagai jaminan untuk menjamin hutang apapun; atau (c) memindahkan Produk dari Gudang kepada fasilitas penyimpanan lainnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penjual;

3.4 Produk yang disimpan di Gudang akan secara wajar diidentifikasi sebagai properti Penjual. Shopee akan bertanggung jawab untuk seluruh perbedaan stok yang terjadi setelah penerimaan, verifikasi dan inventarisasi Produk di Gudang.

3.5 Apabila Produk hilang atau rusak saat berada dalam penguasaan atau kontrol dari Shopee, Shopee harus membayar Nilai Penggantian kepada Penjual. Penjual setuju bahwa Nilai Penggantian dari Produk adalah total kewajiban dari, dan satu-satunya usaha perbaikan untuk Penjual dari, Shopee di dalam Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini sehubungan dengan kehilangan dari, kerusakan terhadap, Produk tersebut. Untuk menghindari keraguan, Nilai Penggantian dapat dihitung dengan cara: jumlah item x Harga Setelah Potongan Harga (Harga Setelah Potongan Harga = Harga Produk – Jumlah Potongan Harga).

3.6 Apabila Produk hilang atau rusak saat berada dalam penguasaan atau kontrol dari agen-agen Shopee yang termasuk namun tidak terbatas pada pihak jasa kirim, Penjual sepakat dan memahami bahwa Nilai Penggantian kepada Penjual akan mengikuti kebijakan yang berlaku pada masing-masing pihak agen-agen Shopee. Dalam hal Penjual menginginkan pertanggungan penuh maka Penjual dapat menggunakan tambahan asuransi yang ditawarkan secara opsional pada Platform Shopee.

3.7 Mengenyampingkan ketentuan di atas, Shopee dapat pada setiap saat mengembalikan Produk dengan biaya dari Penjual, apabila Produk tersebut rusak, tak sesuai, masa berlaku sudah dan/atau hampir habis (kadaluarsa), atau cacat dari pabrikan. Apabila Penjual tidak mengambil Produk yang rusak, tak sesuai, masa berlaku sudah dan/atau hampir habis (kadaluarsa), atau cacat tersebut dalam waktu empat belas (14) hari sejak Shopee memberitahukan Penjual, Shopee memiliki hak untuk mengembalikan Produk tersebut kepada Penjual atau membuang Produk tersebut, dan Penjual wajib membayarkan kembali kepada Shopee seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Shopee sehubungan dengan pengembalian atau pembuangan barang tersebut.


4. PENJUALAN PRODUK


4.1 Penjual harus menawarkan, dan menggunakan usaha yang wajar untuk menjual Produk di Platform.

4.2 Dikelola Shopee berhak, dengan kesepakatan harga bersama Penjual, untuk menawarkan Produk melalui jenis dan/atau nama toko yang lainnya yang juga tersedia pada Platform Shopee. Dalam hal terdapat biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan Pasal ini, maka Penjual wajib untuk menanggung segala biaya tambahan tersebut.

4.3 Ketika Produk terjual kepada Pembeli sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4.1 dan 4.2, Shopee akan: (a) Menemukan Produk dari Gudang; (b) Mengatur pengiriman Produk ke alamat pengiriman yang disediakan oleh Pembeli. Untuk menghindari keraguan, Shopee berhak untuk menentukan penyedia jasa logistik yang tepat untuk melakukan pengiriman akhir kepada Pembeli, dengan ketentuan bahwa penyedia jasa logistik tersebut memenuhi ketentuan tingkat layanan pengiriman yang dipilih oleh Pembeli. 

4.4 Shopee dapat, dengan diskresinya sendiri, memberikan pengemasan tambahan atau memodifikasi pengemasan Produk untuk menjaga kualitas Produk untuk pengiriman, dan dapat mengirimkan Produk bersama-sama dengan Produk lainnya yang dibeli Pembeli dari Penjual Shopee lainnya.

4.5 Apabila diwajibkan oleh hukum, Penjual harus menerbitkan faktur pajak kepada Pembeli untuk penjualan Produk.

5. PENGEMBALIAN DARI PEMBELI


5.1 Shopee harus menerima dan memproses pengembalian Produk dari Pembeli yang melakukan pesanan Dikelola Shopee.  Dengan hasil validasi dari Shopee, Produk yang dikembalikan akan: (a) dikembalikan ke inventori Produk Dikelola Shopee Penjual; atau (b) dikembalikan kepada Penjual.

5.2 Penjual harus mengembalikan seluruh biaya yang timbul dengan pengembalian atau pembuangan Produk tersebut kepada Shopee.

5.3 Dalam hal ditemukan bahwa pengembalian Produk dari Pembeli merupakan cacat pabrikan, Penjual wajib sesegera mungkin menarik produk tersebut dari Gudang Shopee dan seluruh biaya penarikan Produk tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penjual.

6. PEMBUANGAN PRODUK DAN PENGEMBALIAN PRODUK KEPADA PENJUAL


6.1 Penjual dapat meminta Produk untuk dikembalikan atau meminta Shopee untuk membuang Produk dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis setidaknya tujuh (7) Hari Kerja kepada Shopee.  

6.2 Shopee dapat mengembalikan Produk kepada Penjual untuk setiap alasan, termasuk pada saat Layanan Dikelola Shopee diakhiri dengan biaya yang ditanggung oleh Penjual. Dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah pemberitahuan, apabila Penjual tidak mengambil Produk setelah pengajuan Pemberhentian Layanan Dikelola Shopee, Shopee berhak untuk membuang Produk atas kebijakannya sendiri, tanpa adanya kompensasi yang wajib untuk dibayarkan oleh Shopee kepada Penjual sehubungan dengan pembuangan Produk tersebut oleh Shopee sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.

6.3 Produk yang Dikembalikan wajib diambil oleh Penjual di Gudang Shopee sesuai dengan tanggal dan alamat yang dikonfirmasi oleh Shopee.

6.4 Shopee dapat membuang produk atas kebijakannya sendiri (dan Penjual akan dianggap telah setuju atas tindakan tersebut): (i) segera setelah Shopee menentukan dengan kebijakannya sendiri bahwa Produk tersebut menimbulkan permasalahan keamanan, kesehatan, resiko tanggung jawab untuk Shopee, setiap personilnya, atau pihak ketiga; atau (ii) apabila Penjual gagal untuk mengarahkan Shopee untuk mengembalikan atau membuang Produk dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah pemberitahuan bahwa Produk tersebut telah ditarik atau dikembalikan oleh Pembeli; atau (iii) Penjual gagal untuk melakukan penjemputan/pengambilan produk setelah tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan dari Shopee.

6.5 Penjual akan segera memberitahukan Shopee atas setiap penarikan atau potensi penarikan, atau permasalahan keamanan dari setiap Produk dan bekerja sama dan membantu Shopee sehubungan dengan setiap penarikan atau perihal keamanan, termasuk dengan memulai prosedur pengembalian barang untuk Penjual sesuai standar proses dari Shopee.

6.6 Untuk tujuan Pasal ini, seluruh biaya yang timbul akibat Pengembalian Produk kepada Penjual dan Pembuangan Produk wajib ditanggung oleh Penjual. Penjual dengan ini melepaskan dan membebaskan Shopee dari setiap permintaan untuk melakukan pembayaran atas biaya tersebut yang diajukan oleh pihak ketiga manapun.

7. BIAYA LAYANAN

7.1 Untuk setiap hasil penjualan produk Penjual di Platform Shopee (“Uang Pembelian”), Penjual dapat menarik sendiri Uang Pembelian dari Dompet Penjual.


7.2 Penjual wajib membayar Biaya Layanan kepada Shopee yang mana biaya tersebut akan dikalkulasikan berdasarkan skema pembebanan yang terdapat di Lampiran 1. Untuk pembayaran Biaya Layanan, Shopee akan menerbitkan (i) tagihan dan (ii) faktur pajak untuk pengenaan PPN (sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku) atas Biaya Layanan kepada Penjual setiap bulannya, sesuai dengan hukum yang berlaku dan sesuai dengan tarif yang ada di Lampiran 1 (“Tagihan”).

7.3 Penjual setuju bahwa pembayaran Biaya Layanan akan dilakukan dengan cara Dikelola Shopee memotong langsung Biaya Layanan dan setiap pajak yang berlaku dari Dompet Penjual. Pemotongan akan dilakukan pada minggu pertama setelah Tagihan diterbitkan.

7.4 Apabila Shopee menemukan bahwa saldo di Dompet Penjual tidak cukup untuk membayar Biaya Layanan ketika Dikelola Shopee hendak memotong Uang Pembelian di Dompet Penjual, maka Dikelola Shopee berhak untuk membekukan Dompet Penjual sehingga Penjual tidak dapat melakukan penarikan uang dari Dompet Penjual sampai Penjual melunasi seluruh biaya yang tertunggak kepada Shopee. 

7.5 Penjual wajib mentransfer jumlah tertunggak kepada Shopee paling lambat tiga puluh (30) hari setelah Tagihan diterbitkan. Apabila jumlah yang tertunggak kepada Shopee tetap belum dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, Shopee berhak, tanpa membatasi hak lain yang mungkin didapatkannya, untuk mengenakan bunga dari jumlah yang belum dibayarkan dengan tarif satu persen (1%) per bulan sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan jumlah tertunggak tersebut dibayar secara penuh. Shopee memiliki hak untuk menangguhkan, menarik atau memberhentikan Layanan sampai pembayaran penuh dan jumlah tertunggak beserta bunganya diterima oleh Shopee. 

7.6 Shopee dapat, pada setiap saat, memperbarui tarif untuk Biaya Layanan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Penjual setidaknya empat belas (14) Hari Kerja sebelum tarif baru diberlakukan (“Pemberitahuan Perubahan Biaya Layanan”).

7.7 Dengan dikirimkannya Pemberitahuan Perubahan Biaya Layanan oleh Shopee kepada Penjual, Para Pihak setuju bahwa: (i) bagian yang mengatur tentang Biaya Layanan di dalam Lampiran 1 Perjanjian ini akan secara otomatis dianggap diubah melalui Pemberitahuan Perubahan Biaya Layanan; dan (ii) Pemberitahuan Perubahan Biaya Layanan yang dikirimkan oleh Shopee kepada Penjual akan dianggap sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan.

8. PAJAK


8.1 Kecuali ditentukan terpisah di dalam Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini, Para Pihak memahami dan sepakat akan bertanggung jawab untuk pembayaran pajak masing-masing yang timbul dari pelaksanaan Layanan dan untuk persyaratan administratif yang berkaitan dengan pajak tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam hal terdapat perubahan ketentuan hukum yang berlaku berkaitan dengan pajak, maka Para Pihak sepakat untuk mengikuti perubahan ketentuan hukum tersebut.

8.2 Nilai Biaya Layanan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan nilai tersebut sebelum dipotong Pajak Penghasilan (PPh), sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

8.3 Penjual harus membayar kepada Shopee jumlah PPN terkait dengan Biaya Layanan yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan PPN di Indonesia.

8.4 Pajak Penghasilan

a) Penjual wajib membayar Biaya Layanan dengan nilai penuh tanpa pengurangan PPh 23. Melalui skema pengembalian, Shopee akan membayarkan kembali PPh 23 yang dibebankan atas Biaya Layanan setelah bukti potong PPh 23 diterima oleh Shopee dari Penjual paling lambat dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak batas maksimal laporan pajak bulanan.


b) Dalam hal Shopee telah memberikan salinan surat keterangan bebas pajak atau surat yang dipersamakan lainnya dari Otoritas Perpajakan yang berwenang, yang berlaku pada saat Penjual melakukan pembayaran sehubungan dengan Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini kepada Shopee, Penjual tidak perlu melakukan pemotongan PPh 23 atau tidak akan menerima pembayaran kembali atas nilai PPh 23 yang terlanjur dipotong sehubungan dengan pembayaran Biaya Layanan kepada Shopee.

c) Untuk menghindari keragu-raguan, PPh 23 berarti pajak penghasilan Pasal 23 yang dimaksud di dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.

8.5 Penjual wajib bertanggung jawab untuk seluruh pajak, kewajiban, biaya dan beban lain yang timbul dari, atau sehubungan dengan, penjualan Produk (“Pajak”) dan menyanggupi untuk membayar seluruh Pajak tepat pada waktunya. Apabila Penjual tidak membayar Pajak, dan Pajak tersebut dan (apabila berlaku) pinalti terkait wajib dibayarkan oleh Shopee, Shopee akan memiliki hak untuk menagihkan jumlah yang dibayarkan tersebut kepada Penjual.


9. ASURANSI


9.1 Penjual wajib, dengan biaya dan beban yang ditanggung olehnya, mengusahakan dan menjaga asuransi yang komprehensif sehubungan dengan penjualan Produk termasuk, namun tidak terbatas pada, asuransi kewajiban produk. 


9.2 Shopee akan, dengan biaya dan beban yang ditanggung olehnya, mengusahakan dan menjaga asuransi yang komprehensif sehubungan dengan penyimpanan Produk di Gudang termasuk, namun tidak terbatas pada asuransi konten.


10. PENGAKHIRAN

10.1 Tanpa mengesampingkan ketentuan pada Lampiran 1, salah satu Pihak (“Pihak yang mengakhiri”) dapat mengakhiri Perjanjian ini:

(a) Tanpa alasan dengan pemberitahuan setidaknya enam puluh (60) hari sebelumnya; dan


(b) Segera setelah pemberitahuan kepada pihak lainnya (“Pihak yang Melanggar”) apabila:

(i) Pihak yang Melanggar melakukan pelanggaran mendasar terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki (jika dapat diperbaiki) dalam waktu tujuh (7) hari setelah pemberitahuan tertulis dari Pihak yang Mengakhiri yang meminta dilakukannya upaya perbaikan atas pelanggaran tersebut;

(ii) Pihak yang Melanggar melanggar kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, pelanggaran mana bukan merupakan pelanggaran mendasar, dan pelanggaran tersebut dapat diperbaiki, namun belum diperbaiki dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah pemberitahuan tertulis dari Pihak yang Mengakhiri yang meminta dilakukannya upaya perbaikan atas pelanggaran tersebut;

(iii) Pihak yang Mengakhiri cukup meyakini bahwa Penjual tidak lagi mampu melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; atau

(iv) Pihak yang Melanggar menghentikan atau terindikasi berhenti menjalankan usahanya, menjadi tidak mampu membayar kewajiban-kewajibannya atau masuk ke dalam proses pengurusan harta pailit oleh administrator, berada di bawah pengawasan kurator atau likuidasi, atau menandatangani kesepakatan atau perdamaian dengan para krediturnya atau melakukan penunjukan administrator atau pengurus resmi atau kurator atas aset Pihak yang Melanggar.

10.2 Pengakhiran Perjanjian ini adalah tanpa mengurangi hak-hak yang ada dari salah satu Pihak pada saat tanggal pengakhiran.

10.3 Pada saat pengakhiran Perjanjian ini:

(a) Shopee akan:

(i) Memenuhi seluruh pembelian Produk yang dibuat oleh Para Pembeli pada saat tanggal pengakhiran;

(ii) Menyediakan kepada Penjual, dalam waktu paling lambat tiga puluh (30) Hari Kerja setelah pengakhiran Perjanjian ini, Tagihan untuk Biaya Layanan untuk jangka waktu sampai dengan tanggal pengakhiran (“Tagihan Akhir”);

(iii) Tetap mempertahankan, menyimpan dan menjaga seluruh Produk di Gudang sampai dengan tanggal seluruh Produk tersebut  ditarik dari Gudang shopee sesuai dengan kesepakatan antara Penjual dengan shopee dan di dalam setiap saat yang tidak lebih dari tiga puluh (30) hari setelah tanggal pengakhiran Perjanjian ini. Shopee dapat membebankan kepada Penjual biaya yang wajar untuk menyortir Produk setelah tanggal pengakhiran Perjanjian ini;  dan

(iv) Sebaliknya dilepaskan dari kewajiban-kewajiban lainnya dalam Perjanjian ini.

(b) Penjual wajib membayar Tagihan Akhir dalam waktu lima belas (15) hari setelah tagihan tersebut diterima.

10.4 Sehubungan dengan pengakhiran sebagaimana dimaksud di atas, Penjual memahami dan setuju bahwa dalam hal terdapat keberatan atas laporan Layanan yang disediakan oleh Dikelola Shopee kepada Penjual, Penjual wajib mengajukan keberatannya dalam jangka waktu maksimal sembilan puluh (90) hari sejak tanggal efektif pengakhiran tersebut. Setiap keberatan yang diajukan setelah periode tersebut tidak akan dianggap valid dan tidak akan diproses oleh Dikelola Shopee.

10.5 Apabila Penjual mengakhiri Layanan Dikelola Shopee di bawah enam (6) bulan berlangganan sebagaimana dinyatakan dalam Persyaratan Layanan Dikelola Shopee, Dikelola Shopee berhak mengenakan penalti yang wajib dibayarkan Penjual sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta Rupiah).


11. KEWAJIBAN

11.1 Dalam keadaan apapun tidak ada Pihak yang bertanggung jawab untuk kerusakan yang tidak langsung, tidak disengaja, khusus, dikenakan atau yang diakibatkannya, termasuk kehilangan penggunaan, kehilangan keuntungan atau gangguan usaha, yang bagaimanapun disebabkan atau dalam teori pertanggungjawaban lainnya.

11.2 Kewajiban Dikelola Shopee terhadap Penjual untuk setiap dan seluruh Kerugian yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, akan dalam keadaan apapun tidak melebihi Biaya Layanan untuk dua belas (12) bulan segera setelah terjadinya kejadian yang menimbulkan klaim terhadap Penjual untuk kerugian tersebut.


12. GANTI RUGI


12.1 Penjual akan mengganti rugi dan melepaskan Dikelola Shopee terhadap setiap klaim, kehilangan, kerusakan, biaya (termasuk biaya hukum), beban dan kewajiban yang timbul dari:

(a) Setiap pelanggaran pernyataan atau kewajiban dalam Perjanjian ini;

(b) Setiap kelalaian atau kesalahan yang disengaja atau penghapusan dari Penjual atau setiap petugas, karyawan, atau agennya (“Vendor Para Pihak”) sehubungan dengan pelaksanaan dari salah satu kewajibannya dalam Perjanjian ini;

(c) Pelanggaran hak pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada Hak Kekayaan Intelektual oleh Penjual, termasuk yang sehubungan dengan klaim dari pemalsuan Produk, atau pemalsuan dari Hak Kekayaan Intelektual dari orang manapun di dunia; dan

(d) Kewajiban Produk kepada Para Pembeli atau konsumen lainnya.


13. PERNYATAAN DAN JAMINAN PENJUAL

13.1 Penjual memiliki semua hak dan kepemilikan, atau merupakan pengguna berlisensi, atas semua Hak Kekayaan Intelektual terkait Produk dan pasokannya. Penjual dengan ini membebaskan dan melepaskan Shopee dari segala tuntutan, klaim, permintaan, permintaan ganti rugi dalam bentuk apapun yang diajukan oleh pihak ketiga manapun sehubungan dengan penjualan Produk oleh Shopee yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga tersebut;

13.2 Penjual telah mengirimkan seluruh Produk dengan kondisi baru dan dapat dijual;

13.3 Seluruh Produk dan kemasannya akan tunduk pada seluruh peraturan penandaan, pelabelan, dan peraturan hukum lain yang berlaku terhadap yang berlaku terhadapnya;

13.4 Penjual memiliki asuransi yang komprehensif sehubungan dengan penjualan Produk termasuk, namun tidak terbatas pada, asuransi kewajiban;

13.5 Penjual tidak mengetahui adanya klaim yang dibuat oleh pihak ketiga sehubungan dengan dugaan pelanggaran atau pelanggaran nyata atas Hak Kekayaan Intelektual atau klaim, tuntutan atau tindakan lain sehubungan dengan pembuatan, penjualan, distribusi, atau penggunaan Produk;

13.6 Persetujuan Penjual terhadap ketentuan Layanan Dikelola Shopee merupakan perjanjian yang sah dan mengikat bagi Penjual, yang dapat diberlakukan terhadapnya;

13.7 Seluruh informasi yang diberikan kepada Dikelola Shopee terkait Produk adalah benar, akurat dan tidak menyesatkan;

13.8 Semua izin, penyampingan, persetujuan, otorisasi, dispensasi, pendaftaran, lisensi atau pernyataan resmi dari, atau oleh, atau pengajuan kepada pihak otoritas atau para pihak dalam kontrak, yang wajib dibuat atau didapatkan oleh Penjual (termasuk seluruh ijin yang melekat pada atau wajib dimiliki oleh Produk) oleh Penjual telah diperoleh dengan sebagaimana mestinya; dan

13.9 Penerimaan Layanan Dikelola Shopee oleh Penjual tidak akan melanggar atau bertentangan dalam hal apapun dengan undang-undang, aturan, peraturan, kitab undang-undang, ordonansi, putusan, perintah, surat tuntutan, keputusan, ketetapan, atau ketentuan lain yang dikeluarkan oleh pengadilan/mahkamah atau badan atau instansi pemerintahan mana pun, yang berlaku bagi Penjual dan/atau penjualan Produk.


14. PERLINDUNGAN DATA


14.1 Setiap data pribadi yang Anda kirimkan kepada kami akan dikumpulkan, digunakan dan/atau diungkapkan sehubungan dengan Kebijakan Privasi kami.


15. KETENTUAN UMUM

15.1 Keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan kinerja yang ketat atas ketentuan manapun dalam Persyaratan Layanan ini tidak dianggap sebagai suatu pengesampingan atas hak dan upaya hukum yang dimiliki Penjual. Ketidakabsahan dari ketentuan manapun dalam syarat dan ketentuan ini tidak mempengaruhi keabsahan atau keberlakuan dari ketentuan lainnya.

15.2 Syarat atau ketentuan, atau bagian darinya, yang dinyatakan atau ditetapkan melanggar hukum, tidak sah, dilarang atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku dalam yurisdiksi manapun akan dianggap tidak berlaku sepanjang bahwa penetapan tersebut tidak membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlaku, syarat atau ketentuan lainnya dalam Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini, dan penetapan tersebut dalam yurisdiksi manapun tidak akan membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlakunya kondisi tersebut dalam yurisdiksi lainnya.

15.3 Shopee tidak bertanggung jawab kepada Penjual atas kerugian atau kerusakan yang berakibat dari keterlambatan atau kegagalan dalam menjalankan kewajiban-kewajiban Shopee berdasarkan Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini, baik seluruhnya maupun sebagian, ketika hal tersebut terjadi disebabkan oleh hal-hal di luar kendali kami, termasuk namun tidak terbatas pada perang saudara, pemberontakan, demo, huru-hara, kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kecelakan besar atau bencana alam lainnya, peraturan pemerintah, wabah, karantina atau mogok kerja yang mengakibatkan penghentian, perlambatan atau gangguan kerja. Dalam hal yang sama, kewajiban-kewajiban Shopee dalam Persyaratan Layanan ini akan diperpanjang selama periode terjadinya kondisi tersebut hanya agar kewajiban-kewajiban tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini.

15.4 Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini dan setiap hak, kewajiban dan lisensi yang diberikan berdasarkan Persyaratan Layanan ini tidak dapat dipindahkan atau dialihkan oleh Penjual, namun dapat dipindahkan atau dialihkan oleh kami tanpa batasan.

15.5 Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Anda setuju untuk tunduk pada yurisdiksi dalam pengadilan di wilayah Republik Indonesia terkait dengan dan/atau sehubungan dengan Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini.



Lampiran 1 - Biaya Layanan


Penjual wajib membayarkan Biaya Layanan kepada Dikelola Shopee yang akan dihitung berdasarkan skema pembebanan berikut ini:


1. Rincian Biaya Layanan


2. Biaya Layanan Tambahan (Opsional)


3. Ketentuan Biaya lainnya

a. Untuk biaya pengemasan produk akan dihitung berdasarkan semua pesanan  yang sudah dikirim keluar (ter-outbound) dari gudang Shopee.

b. Untuk Virtual Bundling (VPI), biaya pengemasan produk akan dihitung berdasarkan:


1. Per jumlah unit SKU produk yang di-bundle.

2. Ukuran dimensi dan berat per produk yang di-bundle.


c. Untuk produk Gift atau Gift With Purchase (GWP), biaya pengemasan produk akan mengacu pada ukuran dimensi dan berat per produk Gift.

Data dimensi dan berat produk akan mengacu pada informasi yang dicatat oleh sistem Gudang Shopee (WMS) yang melakukan pengukuran ulang pada saat barang masuk (inbound) sehingga data tersebut menjadi acuan resmi, bukan berdasarkan data dimensi dan berat yang dicantumkan Penjual di Seller Centre (SC).


Terakhir diperbarui: 28 Desember 2023



Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak