Fidyah adalah pengganti ibadah puasa Ramadan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankannya dengan kriteria tertentu: Sakit keras, lanjut usia, dan ibu hamil. Fidyah wajib dibayarkan sejumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan mendistribusikan makanan kepada yang membutuhkan.
Anda dapat membayar Fidyah di Shopee dengan memilih Pulsa, Tagihan & Tiket > pilih Fidyah. Setelah itu, Anda dapat langsung memilih mitra penyalur fidyah dan paket pembayaran fidyah. Mitra Penyalur Fidyah akan memberikan bukti pembayaran dan penyaluran dana ke pihak yang membutuhkan melalui email/SMS sesuai dengan informasi yang telah diberikan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional, Yayasan Dompet Dhuafa Republika yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Pengurus Yayasan No. 001/YDDR/S-KUASA/Pengurus/I/2019 tanggal 1 Februari 2019, Yayasan Rumah Zakat Indonesia yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa No. 300/SKS-L/RZ/I/2020 tanggal 2 Januari 2020, dan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Rumah Yatim yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, dengan Akta Pendirian No. 44 tanggal 20 Juni 2007.