Hai, ada yang bisa kami bantu?

ShopeeFood

ShopeeFood Buyer
ShopeeFood Merchant
ShopeeFood Driver

[Mitra Pengemudi Shopee] Informasi perlindungan kecelakaan untuk Mitra Pengemudi Shopee

Shopee bekerja sama dengan asuransi AdMedika untuk memberikan perlindungan kecelakaan sebagai jaminan atas keselamatan Mitra Pengemudi Shopee yang berstatus aktif saat sedang menjalankan pesanan. Setiap Mitra Pengemudi Shopee secara otomatis mendapat perlindungan kecelakaan dan tidak perlu membayar biaya tambahan untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan ini.

 

Berikut kriteria untuk menerima manfaat perlindungan kecelakaan:

  1. Status Mitra Pengemudi Shopee aktif dan terdaftar secara sah di aplikasi Mitra Pengemudi Shopee dalam waktu 1x24 jam terakhir.
  2. Aplikasi Mitra Pengemudi Shopee berada dalam kondisi aktif saat insiden terjadi.
  3. Mengenakan atribut Mitra Pengemudi Shopee secara lengkap sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  4. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku (tidak kedaluwarsa).
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  6. Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dan masih berlaku (tidak kedaluwarsa)

 

Manfaat dan nilai pertanggungan perlindungan kecelakaan

 

Cara mengajukan klaim perlindungan kecelakaan

Anda dapat mengajukan klaim secara non tunai (cashless) atau tunai (reimbursement) sebagai berikut:

 

  • Klaim non tunai (cashless)
    • Klaim non tunai (cashless) dapat diajukan jika Anda mengalami kecelakaan dan melakukan pengobatan di Rumah Sakit/Klinik/Institusi Pemberi Layanan Medis yang bekerja sama dengan AdMedika. Anda dapat melihat daftar Rumah Sakit/Klinik/Institusi Pemberi Layanan Medis rekanan AdMedika di aplikasi MyAdmedika pada menu Partner Provider.
    • Pastikan Anda sudah meng-download aplikasi AdMedika untuk mengajukan klaim non tunai (cashless). Pelajari lebih lanjut tentang cara menggunakan aplikasi AdMedika.
    • Manfaat klaim non tunai (cashless) akan aktif dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Anda menyelesaikan pesanan/transaksi ShopeeFood pertama.
 
  • Klaim tunai (reimbursement)
    • Klaim tunai (reimbursement) dapat diajukan jika Anda mengalami kecelakaan dan melakukan pengobatan di Rumah Sakit/Klinik/Institusi Pemberi Layanan Medis yang tidak bekerja sama dengan AdMedika. Anda perlu membayar terlebih dahulu biaya yang ditagihkan, lalu dapat mengajukan klaim tunai (reimbursement) melalui Driver Care Online.
    • Klaim tunai (reimbursement) berlaku jika Anda melakukan pengobatan dalam waktu maks. 1x24 jam setelah waktu kecelakaan dan berlaku untuk 1 (satu) kali pengobatan. Jika Anda melakukan pengobatan lebih dari 1x24 jam, maka pengajuan klaim akan ditolak secara otomatis karena melebihi batas waktu yang ditentukan.
 
Batas waktu pengajuan klaim
  • Anda dapat mengajukan klaim non tunai (cashless) dan klaim tunai (reimbursement) maks. 7 (tujuh) hari kalender sejak waktu kecelakaan.
  • Anda perlu mengirimkan dokumen pengajuan klaim sesuai jenis klaim ke Kantor Layanan ShopeeFood Driver Center berikut ini: 

 

Area

Alamat

Peta Lokasi

Jam Layanan

Yogyakarta

Jl. Ring Road Utara Jl. Jenengan Raya No.123, Jenengan, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

Di sini

· Senin-Jumat: Pk. 08:00 - 17:00 WIB

· Sabtu-Minggu: Libur

· Libur Nasional: Libur

 

  • Jika terdapat kekurangan dokumen untuk proses klaim, Anda akan menerima pemberitahuan 7 (tujuh) hari kerja dari tanggal penerimaan dokumen. Dokumen perlu dilengkapi maks. 30 hari kalender dari tanggal pengajuan klaim untuk mencegah klaim kedaluwarsa.
  • Ahli waris dapat mengajukan klaim santunan kematian akibat kecelakaan atau santunan pemakaman maks. 7 (tujuh) hari kalender sejak Mitra Pengemudi Shopee meninggal dunia. 

 

Estimasi waktu proses klaim perlindungan kecelakaan

Pengecualian klaim perlindungan kecelakaan

Klaim perlindungan kecelakaan tidak dapat diproses jika Mitra Pengemudi Shopee mengalami kondisi berikut:

  • Mengalami kecelakaan akibat pengaruh alkohol atau obat-obatan (selain yang telah disarankan resep dari tenaga ahli).
  • Mengalami kecelakaan akibat melanggar peraturan lalu lintas.
  • Terlibat kerusuhan dan huru hara seperti pemberontakan, unjuk rasa, sabotase, penghalangan pekerja, makar, dan terorisme.
  • Terlibat atau melakukan kegiatan berbahaya, tindak kejahatan atau kekerasan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Mitra Pengemudi atau orang lain.
  • Semua pre-existing condition atau kondisi yang sudah ada sebelumnya, kelainan/cacat yang dibawa dari lahir, dan penyakit turunan.
  • Melakukan tindakan yang melukai diri sendiri dengan sengaja atau melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan dengan sengaja.
  • Menggunakan aplikasi orang lain saat terjadi kecelakaan, maka pengobatan akibat kecelakaan tersebut tidak dapat dijamin atau klaim tidak dapat diproses. 
Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak