Selamat Datang di halaman Program Layanan Jasa KOL. Layanan Jasa KOL ShopeePay adalah sebuah program layanan yang disediakan oleh PT Airpay International Indonesia, dimana setiap individu yang menjadi Penyedia Jasa akan menyediakan jasa untuk mempromosikan Platform ShopeePay dan produk-produk yang dijual di Platform ShopeePay, disebut sebagai "Persyaratan Layanan Jasa KOL").
Jika Penyedia Jasa setuju untuk berpartisipasi dalam Layanan Jasa KOL, Penyedia Jasa akan dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang dijelaskan dalam Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay ini. Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay ini merupakan tambahan dari Persyaratan Layanan dan Kebijakan ShopeePay lainnya, yang mana Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay ini merupakan bagian darinya – sila baca Persyaratan Layanan dan Kebijakan ShopeePay lainnya yang tersedia di Situs, karena keduanya berisi informasi penting mengenai hak dan kewajiban Penyedia Jasa. Istilah-istilah yang digunakan dalam Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay ini yang tidak didefinisikan di sini, akan memiliki arti sebagaimana diberikan dalam Persyaratan Layanan dan/atau Kebijakan ShopeePay yang berlaku. Seluruh syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay ini dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan ShopeePay, sesuai dengan Persyaratan Layanan.
1. DEFINISI
1.1 “Biaya Jasa” berarti biaya jasa (termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jika ada) yang dibayarkan oleh ShopeePay kepada Penyedia Jasa sehubungan dengan partisipasi Penyedia Jasa dalam Program.
1.2 “Formulir Penyediaan Jasa” adalah suatu formulir yang wajib ditandatangani oleh Penyedia Jasa yang berisi ketentuan rinci pemberian Layanan.
1.3 “Konten yang Dilarang” berarti setiap konten atau kata-kata yang:
a. Mempromosikan atau berkaitan dengan kegiatan ilegal (obat-obatan terlarang, pengelabuan, terorisme, kegiatan kriminal, sayembara, skema piramida, atau surat berantai), termasuk mempromosikan produk yang melanggar Kebijakan ShopeePay.
b. Mempromosikan atau berkaitan dengan tembakau, perjudian, atau senjata.
c. Berkaitan dengan materi pornografi atau cabul.
d. Berkaitan dengan gambar kekerasan yang terlalu gamblang atau diperlihatkan dengan jelas.
e. Bersifat memfitnah/mencemarkan, tidak pantas, atau tidak senonoh.
f. Bersifat diskriminatif atau merupakan "ujaran kebencian", baik ditujukan kepada individu atau kelompok, dan didasari oleh perbedaan ras, jenis kelamin, keyakinan, asal kebangsaan, afiliasi agama, orientasi seksual, atau bahasa individu atau kelompok tersebut.
g. Mempromosikan atau mengandung virus, cacing komputer, fail rusak, perangkat perusak, perengkahan, atau materi lain yang dimaksudkan untuk atau dapat merusak atau menyebabkan perangkat lunak, perangkat keras, atau langkah-langkah pengamanan tidak dapat dioperasikan.
1.4 “Layanan” berarti layanan pemasaran Platform ShopeePay yang Penyedia Jasa berikan berdasarkan Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay.
1.5 “Media Pemasaran” berarti semua media pengiklanan, termasuk, namun tidak terbatas pada situs web, aplikasi dan buletin, sub-afiliasi jaringan Penyedia Jasa, media yang dimiliki dan yang diurus/dikendalikan oleh perantara yang terdaftar di Program oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh ShopeePay.
1.6 “Penyedia Jasa” berarti masing-masing individu yang setuju untuk menyediakan Layanan dengan menandatangani Formulir Penyediaan jasa.
1.7 “Program” berarti Layanan jasa KOL ShopeePay.
2. PROGRAM LAYANAN JASA KOL SHOPEEPAY
2.1 Apabila Penyedia Jasa ingin berpartisipasi dalam Program, maka Penyedia Jasa wajib melakukan pendaftaran dengan menandatangani Formulir Penyediaan Jasa. Penyedia Jasa harus memberikan informasi apapun yang diminta oleh ShopeePay dalam Formulir Penyediaan Jasa, dan harus menjamin kebenaran, keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut untuk keperluan pemberiaan Layanan. Setiap informasi yang tidak benar atau tidak aurat atau tidak lengkap yang disampaikan kepada ShopeePay akan dipertimbangkan sebagai dasar untuk mengakhiri keikutsertaan Penyedia Jasa dalam Program serta Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay ini. ShopeePay dapat menerima atau menolak pengajuan yang Penyedia Jasa sampaikan, atas kebijakannya sendiri dan untuk alasan apapun. Formulir Penyediaan Jasa diatur berdasarkan Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay ini.
2.2 Layanan ini berlaku untuk jangka waktu yang disebutkan di dalam Formulir Penyediaan Jasa. Penyedia Jasa tidak dapat mengakhiri keikutsertaan Penyedia Jasa dalam Program sebelum berakhirnya Jangka Waktu Program.
2.3 ShopeePay dapat sewaktu-waktu menghentikan keikutsertaan Penyedia Jasa dalam Program dalam hal ShopeePay menemukan adanya pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap Persyaratan Layanan Program KOL ShopeePay.
3. MEKANISME PENYEDIAAN LAYANAN
3.1 Penyedia Jasa akan menyediakan Layanan kepada ShopeePay dengan melakukan pengunggahan pada Media Pemasaran dan mempromosikan produk dan Platform ShopeePay sesuai dengan yang disepakati dengan ShopeePay di dalam Formulir Penyediaan Jasa. Khusus untuk Penyedia Jasa yang memberikan jasa untuk ShopeePay Livestream, maka Penyedia Jasa wajib untuk mengunggah materi iklan pad fitur ShopeePay Livestream.
3.2 Penyedia Jasa akan berhak atas Biaya Jasa atas Layanan yang telah diberikan yang akan dibayarkan oleh ShopeePay sesuai dengan ketentuan pada butir 5 di bawah ini.
3.3 Penyedia Jasa wajib melakukan pengunggahan atas Layanan melalui Media Pemasaran yang telah disepakati bersama dengan ShopeePay selama Jangka Waktu Program dan tidak menghapus Layanan tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam Formulir Penyediaan Jasa. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan bukti pengunggahan atas Layanan kepada ShopeePay.
3.4 Penyedia Jasa wajib memberikan setiap salinan perizinan, persetujuan, pemberitahuan, pelaporan (sebagaimana berlaku) apabila diminta dan dianggap perlu oleh ShopeePay, termasuk namun tidak terbatas pada izin pemberian Hak Kekayaan Intelektual Pihak Ketiga, guna menunjang Layanan kepada ShopeePay.
3.5 Penyedia Jasa wajib menyediakan Layanan secara profesional, sesuai dengan: (a) praktek industri yang baik, dengan menggunakan seluruh keterampilan, ketelitian dan ketekunan yang wajar, (b) ketentuan-ketentuan dalam Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay ini, dan (c) instruksi ShopeePay dari waktu ke waktu.
4. PROMOSI, PENGGUNAAN LOGO, DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
4.1 Penyedia Jasa setuju bahwa setiap materi pemasaran yang menggunakan logo dan/atau merek salah satu Pihak hanya dapat dicantumkan dalam seluruh media pemasaran yang telah disetujui oleh Penyedia Jasa dan ShopeePay di dalam Formulir Penyediaan Jasa.
4.2 Dalam hal Perjanjian ini diakhiri, Penyedia Jasa dilarang untuk memajang setiap materi yang memuat setiap logo atau merek Pihak lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
4.3 Penyedia Jasa dilarang menggunakan hak paten, hak cipta, rahasia dagang, merek dagang, kontrak, atau hak publisitas, hak privasi, atau hak kepemilikan lain milik pihak ketiga (secara bersama-sama disebut sebagai “Hak Kekayaan Intelektual Pihak Ketiga”) dengan cara apapun yang dapat melanggar hak pihak ketiga tersebut. Kecuali ditentukan sebaliknya dalam Perjanjian ini: (a) ShopeePay akan memiliki seluruh Layanan dan hasil kerja yang disediakan oleh Penyedia Jasa; dan (b) Penyedia Jasa memberikan lisensi bebas royalti dan eksklusif kepada ShopeePay untuk menggunakan, memproduksi, menerbitkan, menyadur, mempertunjukkan, mendistribusikan, mempertontonkan, dan menggunakan semua hak atas produk Layanan selama Jangka Waktu Penyediaan Jasa.
5. BIAYA LAYANAN
5.1 Sehubungan dengan penyediaan Layanan oleh Penyedia Jasa, ShopeePay akan memberikan sejumlah Biaya Jasa yang akan dibayarkan berdasarkan Formulir Penyediaan Jasa yang telah ditandatangi dan/atau tagihan yang diterima oleh ShopeePay dari Penyedia Jasa.
5.2 ShopeePay akan melakukan pembayaran dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ShopeePay menerima tagihan, faktur pajak (jika ada), Formulir Penyediaan Jasa yang telah ditandatangi dan dokumen pendukung lain (termasuk salinan bukti unggahan) yang lengkap dan benar dari Penyedia Jasa.
5.3 Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum Penyedia Jasa menyediakan Layanan, Penyedia Jasa tetap diwajibkan untuk mengirimkan salinan bukti unggahan kepada ShopeePay sesuai dengan ketentuan pada butir 3.3 Persyaratan Jasa Layanan KOL ini. Apabila Penyedia Jasa gagal untuk mengirimkan salinan bukti unggahan tersebut, maka ShopeePay berhak untuk meminta pengembalian penuh dana atas Biaya Layanan yang telah dibayarkan kepada Penyedia Jasa dan menolak partisipasi Penyedia Jasa dalam Program Layanan Jasa KOL yang selanjutnya dan Penyedia Jasa berarti telah melakukan pelanggaran atas Persyaratan Jasa Layanan KOL ini yang mana ShopeePay menjadi berhak untuk mengambil segala tindakan hukum yang diatur dalam Persyaratan Layanan Jasa KOL ini.
5.4 Pembayaran akan dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening Penyedia Jasa yang tertera pada dokumen Formulir Penyediaan Jasa dan/atau tagihan.
6. PAJAK
6.1 Dengan mempertimbangkan penyediaan Layanan oleh Penyedia Jasa, sebagai imbalannya ShopeePay akan memberikan Biaya Jasa setelah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh):
i. Apabila Penyedia Jasa merupakan badan hukum, ShopeePay akan melakukan pemotongan PPh Pasal 23; atau
ii. Apabila Penyedia Jasa merupakan orang pribadi, ShopeePay akan melakukan pemotongan PPh Pasal 21,
sebagaimana diatur dalam dan sesuai dengan yang tertera pada Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay ini.
6.2 Apabila Penyedia Jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak dan menerbitkan Faktur Pajak, maka Penyedia Jasa harus memberikan Faktur Pajak kepada ShopeePay selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah tanggal penerbitan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Apabila Penyedia Jasa memberikan Faktur Pajak kepada ShopeePay melewati jangka waktu yang dipersyaratkan, maka Faktur Pajak tersebut akan diklasifikasikan sebagai Faktur Pajak kadaluarsa yang berarti ShopeePay tidak membayarkan nilai PPN dan tidak mengkreditkan PPN di dalam laporan pelaporan PPN (Faktur Pajak Kadaluwarsa).
6.3 ShopeePay akan memberikan Bukti Potong PPh Pasal 23/PPh Pasal 21 kepada Penyedia Jasa sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.
6.4 Segala pajak lain yang timbul sehubungan dengan Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay ini (diluar PPN dan PPh) akan ditanggung oleh masing-masing Pihak dalam kapasitasnya sebagai Wajib Pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.
7. PERNYATAAN DAN JAMINAN PENYEDIA JASA
7.1 Penyedia Jasa akan menyelenggarakan Layanan dengan ketelitian dan keterampilan yang wajar, dan sesuai dengan praktik dan standar komersial yang diakui secara umum di industri untuk layanan serupa;
7.2 Layanan harus memenuhi seluruh deskripsi dan spesifikasi yang disepakati di dalam Formulir Penyediaan Jasa;
7.3 Penyedia Jasa memiliki kuasa dan kewenangan penuh untuk ikut serta dalam Program, termasuk segala hak yang diperlukan untuk melaksanakan Layanan untuk ShopeePay;
7.4 Keikutsertaan Penyedia Jasa dalam Program ini tidak dan tidak akan bertentangan dengan, melanggar, menyalahi atau menyebabkan wanprestasi berdasarkan kontrak, perjanjian, instrument, perintah, putusan atau ketetapan apapun dimana Penyedia Jasa merupakan pihak, atau yang mengikat terhadapnya;
7.5 Penyedia Jasa berjanji tidak akan pernah menghina atau menjelekkan ShopeePay atau produk, layanan, pejabat, direktur, karyawan atau pemegang sahamnya masing-masing.
7.6 Penyedia Jasa tidak merupakan pihak atau terikat oleh perjanjian kerja, perjanjian untuk tidak saling bersaing, atau perjanjian kerahasiaan dengan orang atau entitas lain, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay ini;
7.7 Layanan merupakan karya asli Penyedia Jasa, serta tidak, dan tidak akan melanggar, menyalahi atau menyalahgunakan Hak Kekayaan Intelektual Pihak Ketiga manapun;
7.8 Penyedia Jasa menjamin bahwa Penyedia Jasa tidak akan mengunggah Layanan yang mengandung Konten yang Dilarang, tidak terkecuali konten yang memprovokasi atau mengomentari kebijakan negara tertentu, baik untuk Layanan untuk ShopeePay atau unutk pihak lainnya;
7.9 Penyedia Jasa tidak merupakan pihak dalam atau terikat oleh suatu organisasi dan/atau ikatan politik dan/atau agama yang bersifat provokatif yang berpotensi menciptakan atau mempromosikan kebencian dan/atau menghasut masyarakat atas dasar kepentingan politik dan agama.
8. PERLINDUNGAN DATA
8.1 Setiap data pribadi yang Penyedia Jasa kirimkan kepada kami akan dikumpulkan, digunakan dan/atau diungkapkan sehubungan dengan Kebijakan Privasi kami.
9. GANTI RUGI DAN BATASAN TANGGUNG JAWAB
9.1 Penyedia Jasa setuju untuk mengganti kerugian, membebaskan dan melindungi ShopeePay, afiliasinya beserta para direktur, pejabat, karyawan, agen, perusahaan dan distributornya masing-masing dari dan terhadap segala kerugian, biaya dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara yang wajar, yang terjadi sehubungan dengan klaim atau tuntutan apapun, yang timbul (secara langsung atau tidak langsung) dari (i) pelanggaran terhadap pernyataan atau jaminan; (ii) pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual Pihak Ketiga; atau (iii) pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Penyediaan Jasa.
9.2 Dalam hal apapun, ShopeePay tidak bertanggung jawab kepada Penyedia Jasa atas kerugian khusus, insidental, tidak langsung atau konsekuensial, yang timbul karena sebab apapun, termasuk kelalaian yang dilakukan oleh Penyedia Jasa (walaupun ShopeePay telah diberitahu, atau ShopeePay telah memperkirakan kemungkinan terjadinya kerugian semacam itu), termasuk, namun tidak terbatas pada, cedera pribadi, atau kerugian pribadi, komersial atau ekonomi lainnya apapun, atau klaim apapun dari Penyedia Jasa.
10. KETENTUAN UMUM
10.1 Keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan kinerja yang ketat atas ketentuan manapun dalam Persyaratan Layanan ini tidak dianggap sebagai suatu pengesampingan atas hak dan upaya hukum yang dimiliki Penyedia Jasa. Ketidakabsahan dari ketentuan manapun dalam syarat dan ketentuan ini tidak memengaruhi keabsahan atau keberlakuan dari ketentuan lainnya.
10.2 Syarat atau ketentuan, atau bagian darinya, yang dinyatakan atau ditetapkan melanggar hukum, tidak sah, dilarang atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku dalam yurisdiksi manapun akan dianggap tidak berlaku sepanjang bahwa penetapan tersebut tidak membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlaku, syarat atau ketentuan lainnya dalam Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay ini, dan penetapan tersebut dalam yurisdiksi manapun tidak akan membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlakunya kondisi tersebut dalam yurisdiksi lainnya.
10.3 ShopeePay tidak bertanggung jawab kepada Penyedia Jasa atas kerugian atau kerusakan yang berakibat dari keterlambatan atau kegagalan dalam menjalankan kewajiban-kewajiban ShopeePay berdasarkan Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay ini, baik seluruhnya maupun sebagian, ketika hal tersebut terjadi disebabkan oleh hal-hal di luar kendali kami, termasuk namun tidak terbatas pada perang saudara, pemberontakan, demo, huru-hara, kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kecelakan besar atau bencana alam lainnya, peraturan pemerintah, wabah, karantina atau mogok kerja yang mengakibatkan penghentian, perlambatan atau gangguan kerja. Dalam hal yang sama, kewajiban-kewajiban ShopeePay dalam Persyaratan Layanan ini akan diperpanjang selama periode terjadinya kondisi tersebut hanya agar kewajiban-kewajiban tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay ini.
10.4 Dengan mengenyampingkan ketentuan di dalam Syarat Layanan, dalam hal terjadi sengketa, perselisihan, tuntutan, atau perbedaan apa pun yang timbul antara ShopeePay dan Penyedia Jasa sehubungan dengan penyediaan Layanan ini, termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan syarat dan ketentuan penyediaan Layanan ini, (“Sengketa”), dimana Sengketa tersebut menjadi pokok dalam pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya (“Pemberitahuan Sengketa”), ShopeePay dan Penyedia Jasa akan berupaya, selama jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah penerimaan pemberitahuan oleh satu (1) pihak dari pihak lainnya mengenai adanya Sengketa, untuk menyelesaikan Sengketa tersebut pertama-tama melalui musyawarah antara masing-masing pihak. Jika Sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari, maka Sengketa tersebut harus diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia, yang berlaku pada saat itu, peraturan mana dianggap dimasukkan secara keseluruhan dan menjadi bagian dalam Pasal ini. Arbitrase akan dilakukan oleh satu (1) orang arbiter dan bahasa arbitrase adalah bahasa Indonesia.
10.5 Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay ini dan setiap hak, kewajiban dan lisensi yang diberikan berdasarkan Persyaratan Layanan ini tidak dapat Penyedia Jasa pindahkan atau alihkan, namun dapat dipindahkan atau dialihkan oleh kami tanpa batasan.
10.6 Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Penyedia Jasa setuju untuk tunduk pada yurisdiksi dalam pengadilan di wilayah Republik Indonesia terkait dengan dan/atau sehubungan dengan Persyaratan Layanan Jasa KOL ShopeePay ini.
Terkahir diupdate pada tanggal: 15 Agustus 2021