Sesuai Permendag No. 19/2026, Penjual/Merchant diminta untuk melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk melakukan aktivitas perdagangan. Oleh karenanya, kami mengimbau Merchant untuk segera mengurus kepemilikan NIB untuk mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku.
Syarat dan Langkah Pendaftaran NIB
Urus NIB melalui OSS (Online Single Submission) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BPKM dengan langkah berikut:
Membuat akun OSS di sini
Melengkapi data usaha
Memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai
Mengajukan permohonan secara elektronik hingga NIB diterbitkan
Selengkapnya dapat dilihat pada website resmi OSS di sini
Pengurusan NIB melalui sistem OSS dapat dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya oleh pemerintah.
Laporkan NIB ke ShopeeFood
Setelah pendaftaran NIB Anda berhasil, harap laporkan NIB tersebut kepada ShopeeFood melalui formulir yang tersedia di sini. Langkah ini diperlukan agar ShopeeFood dapat melakukan verifikasi NIB dan mencocokkannya dengan data Merchant.
Setelah formulir berhasil diisi dan mendapatkan konfirmasi email, Anda tidak perlu melakukan tindakan apa pun.
ShopeeFood akan mengirimkan hasil status pengajuan laporan NIB Anda melalui email dan Pesan Notifikasi. Mohon menunggu hingga November* saat proses verifikasi NIB selesai.
Setelah verifikasi selesai, informasi NIB akan ditampilkan pada halaman Profil Merchant di aplikasi Shopee Partner.
Sesuai dengan Permendag No. 19 Tahun 2026, Pelaku Usaha masih memiliki masa transisi untuk mengunggah/melaporkan NIB:
Merchant yang bergabung di ShopeeFood setelah 8 Juni 2026: 6 bulan sejak Penjual terdaftar di Shopee Partner.
Merchant yang telah bergabung di ShopeeFood sebelum 8 Juni 2026: 18 bulan sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut (9 Desember 2027).
*Periode verifikasi dapat berubah. Silakan nantikan informasi terbaru melalui Pesan Notifikasi di aplikasi Shopee Partner ataupun melalui email.
Catatan Penting
Pastikan NIB yang didaftarkan sesuai dengan nama yang terdaftar pada bagian ‘Informasi Entitas’ yang dapat dilihat di Pengaturan → Pengaturan Entitas → Informasi Entitas. Jika tidak sesuai, NIB Anda akan ditolak dan harus melaporkan NIB dengan nama yang sesuai.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut.
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) seputar NIB di bawah ini:
Pertanyaan | Jawaban |
Apakah saya bisa berjualan di ShopeeFood tanpa NIB? | Berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce diwajibkan memiliki NIB. Oleh karena itu, kami mengimbau Merchant untuk mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. |
Saya penjual perorangan, apakah tetap butuh NIB? | Ya. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce diwajibkan memiliki NIB. Merchant yang belum memiliki NIB dapat melakukan pengajuan penerbitan NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pastikan untuk selalu mengikuti ketentuan dan alur pengajuan yang berlaku pada sistem OSS. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut. |
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk daftar NIB? | Persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan penerbitan NIB dapat berbeda-beda tergantung jenis pelaku usaha serta ketentuan yang berlaku pada sistem OSS (Online Single Submission). Pastikan Merchant selalu mengikuti ketentuan dan alur pengajuan yang berlaku pada sistem OSS. |
Berapa lama proses verifikasi NIB? | Estimasi waktu penerbitan NIB dapat berbeda-beda tergantung pada kelengkapan data dan proses verifikasi yang dilakukan oleh sistem OSS. Pastikan Merchant memiliki nomor HP aktif yang terhubung dengan WhatsApp dan alamat email aktif untuk memantau status pendaftaran. Untuk informasi lebih lanjut, Merchant dapat mengakses situs laman resmi OSS. |
Apakah NIB bisa kedaluwarsa? | Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak memiliki masa kedaluwarsa atau berlaku seumur hidup selama pelaku usaha masih aktif menjalankan kegiatan usahanya. Merchant tidak perlu melakukan perpanjangan berkala. Namun, data NIB wajib diperbarui melalui sistem OSS jika terjadi perubahan pada profil usaha, seperti: perubahan alamat domisili usaha, penambahan atau perubahan jenis kegiatan usaha/KBLI, Perubahan susunan direksi atau kepemilikan. Untuk informasi lebih lanjut, Merchant bisa mengunjungi situs OSS resmi. |
NIB saya ditolak. Apa yang harus saya lakukan? | Jika NIB ditolak, Merchant dapat memeriksa kembali data yang dimasukkan ke dalam sistem OSS. Pastikan Merchant mengikuti alur pengajuan dan ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS. Untuk mengajukan perbaikan/perbarui data, dapat mengunjungi laman resmi OSS. |
Jika saya memiliki SIUP apakah bisa digunakan sebagai pengganti NIB? | Tidak. SIUP tidak dapat digunakan sebagai pengganti NIB. NIB merupakan identitas resmi dan tunggal sebagai pengganti berbagai izin usaha sebelumnya yang berlaku, termasuk SIUP, dan untuk semua sektor usaha. Sehingga Merchant perlu mendaftarkan NIB di situs resmi OSS. |
Jika Merchant memiliki lebih dari satu SID, apakah semua SID harus dimasukkan ke dalam formulir? | Tidak. Jika seluruh SID berada di bawah entitas yang sama, Merchant hanya perlu mengisi salah satu SID karena NIB akan otomatis diterapkan ke seluruh SID dengan entitas yang sama. Namun, jika Merchant memiliki SID dengan entitas yang berbeda, Merchant perlu mengisi formulir terpisah untuk setiap entitas dan menggunakan NIB yang sesuai dengan masing-masing entitas. |