RINGKASAN INFORMASI PRODUK ATAU LAYANAN VERSI UMUM | |||||||
Nama Penerbit : PT Lentera Dana Nusantara Nama Produk : SPinjam Untuk Penjual Mata uang : Rupiah
|
| Jenis Produk : Pendanaan Produktif Deskripsi Produk : SPinjam Untuk Penjual adalah layanan dan fitur milik PT Lentera Dana Nusantara dan ditawarkan pada Platform Shopee atau platform lainnnya yang memberikan limit kredit untuk Fasilitas Pendanaan dan Fasilitas Pendanaan itu sendiri dalam bentuk uang tunai kepada penjual pada Platform Shopee atau platform lainnya, untuk tujuan tertentu sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Fasilitas Pendanaan terkait, yang disediakan oleh Pemberi Dana melalui PT Lentera Dana Nusantara. | |||||
FITUR UTAMA PENDANAAN | |||||||
Jumlah Pendanaan | Maksimal Rp2.000.0000.000,- |
| Angsuran/bulan | Nilai Pokok Fasilitas Pendanaan /Tenor Fasilitas Pendanaan + Bunga per bulan + Biaya Proteksi Pinjaman per bulan (apabila berlaku) | |||
Suku Bunga* | 0,99 - 2,7% | Per bulan |
| Total biaya | Angsuran/bulan x Jangka Waktu Pendanaan/Tenor | ||
Jangka waktu Pendanaan/ tenor | 3, 6, 9, 12, 18, 24 | Bulan
|
| Total Pendanaan yang diterima | Jumlah Pendanaan - Biaya Pencairan (apabila berlaku) | ||
* tingkat suku bunga yang dikenakan kepada Penerima Dana didasarkan atas analisis Penyelenggara LPBBTI berdasarkan kategorisasi risiko (risk grade) dan pemeringkatan pinjaman |
|
| |||||
MANFAAT |
| RISIKO | |||||
Pendanaan produktif yang menawarkan pembayaran yang fleksibel sesuai pilihan pengguna, sehingga bisa membantu memenuhi kebutuhan modal kerja untuk bisnis ataupun pengembangan kegiatan produktif pengguna. |
| 1. Risiko pengenaan biaya keterlambatan; 2. Risiko penagihan yang dilakukan oleh agen penagihan dari PT Lentera Dana Nusantara dan/atau pihak ketiga; dan/atau 3. Risiko reputasi yang dapat berdampak pada kemampuan untuk mendapatkan akses layanan keuangan di masa depan dan kemungkinan tercatatnya riwayat pendanaan pada berbagai sistem informasi keuangan, misalnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, Fintech Data Center (FDC) AFPI atau lainnya, sebagaimana berlaku. | |||||
BIAYA |
| PERSYARATAN DAN TATA CARA | |||||
Biaya Asuransi Jiwa (opsional) | % flat per bulan yang dikenakan terhadap jumlah dari Nilai Pokok Fasilitas Pendanaan |
| Pengajuan Pinjaman Tunai bagi Individu ● Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). ● Berusia antara 18 sampai 65 tahun. ● Berpenghasilan minimal Rp3.000.000 per bulan. ● Mengunggah Kartu Identitas (KTP), dokumen pendaftaran usaha (apabila diperlukan), dan rekening koran (apabila diperlukan) | ||||
Biaya Pencairan | 3% flat yang dikenakan terhadap jumlah dari Nilai Pokok Fasilitas Pendanaan. |
|
| ||||
Denda Keterlambatan | 5% total jumlah yang terutang yang telah jatuh tempo yang belum dibayarkan |
| |||||
Biaya Pelunasan Dipercepat | - |
| |||||
|
| Pengaduan dan Tata Cara Pengaduan Anda dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui: ☎️ Telepon Customer Care: (021) 5086 7055 ✉️ Email Customer Care: cs@support.lenteradana.co.id �� Jam Operasional: Senin – Minggu, 06.45 - 22.00 | |||||
SIMULASI | |||||||
Jumlah Pokok Pendanaan | : Rp10.000.000,- | ||
Biaya Pencairan (3%) | : Rp300.000,- | ||
Nilai uang yang diterima Penerima Dana | : Rp9.700.000,- | ||
Tenor Pendanaan | : 6 bulan | ||
Bunga 1,5% total | : Rp900.000,- | ||
Bunga 1,5%/bulan | : Rp150.000,- | ||
Nilai uang yang harus dikembalikan saat selesai tenor | : Rp10.900.000,- | ||
Nilai tagihan/cicilan per bulan (Total Pengembalian dibagi tenor bulan) | : Rp1.816.667,- | ||
Ketentuan Jatuh Tempo | |||
Pendanaan pertama tanggal | 1 April 2026 | ||
Jatuh tempo pembayaran pertama | 1 Mei 2026 | ||
INFORMASI TAMBAHAN | |
1. Bunga flat atau tetap adalah metode perhitungan suku bunga kredit yang jumlahnya tetap sama setiap bulan, dihitung berdasarkan pokok pinjaman awal. 2. Denda keterlambatan dihitung secara persentase dari total jumlah yang terutang yang telah jatuh tempo yang belum dibayarkan setelah tanggal jatuh temponya, termasuk seluruh total jumlah yang telah terutang sebelumnya yang telah jatuh tempo yang belum dibayarkan dan Denda Keterlambatan sebelumnya. 3. Penyelenggara dengan persetujuan masing-masing Pengguna dapat melakukan pemrosesan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) yang meliputi: a. Pemerolehan dan pengumpulan; b. Pengolahan dan penganalisisan; c. Penyimpanan; d. Perbaikan dan pembaruan; d. Penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; e. Penghapusan atau pemusnahan; dan f. Tindakan pemrosesan data pribadi lainnya sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |
Penafian/Disclaimer (penting untuk dibaca) 1. Informasi yang tercakup dalam RIPLAY Umum ini adalah ketentuan terbaru sampai dengan diterbitkannya RIPLAY Umum yang lebih baru. 2. RIPLAY Umum ini hanya digunakan sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk pendanaan produktif dan bukan merupakan dan tidak dimaksudkan untuk menciptakan suatu perjanjian pendanaan yang mengikat. 3. Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini sebelum menyetujui pendanaan Anda dan berhak bertanya kepada Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini. 4. Penyelenggara LPBBTI dapat menolak permohonan Pengguna atas pengajuan pendanaan apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. | |
PT Lentera Dana Nusantara Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Tanggal Cetak Dokumen 20/05/2026
|