Hai, ada yang bisa kami bantu?

[Kirim Instant] Apa ketentuan paket yang dapat dikirim menggunakan Kirim Instant?

Ukuran dan berat paket
Setiap paket yang dikirim melalui Kirim Instant oleh Mitra Pengemudi menggunakan sepeda motor. Untuk mengurangi risiko dan menjamin keselamatan Mitra Pengemudi dalam mengantarkan paket, maka berikut adalah ketentuan paket:
 
e88fe196e8f546d2b0ec3fe242d91037.png
 

Paket yang tidak dapat dikirim menggunakan Kirim Instant

a. Barang Terlarang, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Paket di atas dimensi 50x50x80 cm
  2. Paket di atas berat 20 kg
  3. Uang (tunai, koin, mata uang asing, uang kertas, atau uang elektronik);
  4. Narkotika, ganja, morfin, opium, kokain, obat-obatan terlarang lainnya, dan produk lainnya yang menyebabkan kecanduan;
  5. Pornografi dalam bentuk apapun;
  6. Bahan peledak, senjata api, persenjataan, dan bagian-bagiannya, dan barang berbahaya dalam jumlah besar (gas, cairan yang mudah terbakar, padatan yang mudah terbakar, zat pengoksidasi, zat beracun dan beracun, bahan radioaktif, korosif, amunisi, petasan, barang berbahaya lainnya);
  7. Perangkat judi dan tiket lotere;
  8. Barang-barang yang dikendalikan oleh pemerintah;
  9. Ternak & stok darah;
  10. Tubuh/sisa-sisa tubuh manusia (jenazah);
  11. Barang yang menyinggung kesusilaan;
  12. Zat beracun (misalkan sianida, arsenik);
  13. Bahan biologis yang mudah terurai dan mudah menularkan penyakit;
  14. Bahan-bahan yang diklasifikasikan sebagai berbahaya menurut peraturan menteri perdagangan yang berlaku;
  15. Barang hasil tindak kejahatan, misalnya barang curian dan sebagainya; dan/atau
  16. Barang lain yang dilarang oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
b. Barang Bernilai Tinggi, termasuk namun tidak terbatas pada:
  1. Logam Mulia, termasuk namun tidak terbatas pada, emas dan perak batangan atau bubuk, endapan atau platinum (kecuali sebagai bagian integral dari mesin elektronik);
  2. Koin Emas (harus dikemas dengan coin header atau Safe-T Mailer dan harus dijaga untuk tidak bersentuhan antara satu dan lainnya atau yang dibungkus dalam bahan yang berlapis).
  3. Barang seni, termasuk hasil karya dari keahlian, bakat atau talenta untuk diperjualbelikan, dipamerkan atau pun untuk dikoleksi, seperti lukisan, gambar, jambangan, hiasan dinding dari permadani;
  4. Barang antik, segala jenis komoditi yang memperlihatkan ciri-ciri masa lampau dan memiliki nilai tersendiri karena sejarah, usia dan kelangkaannya, seperti furnitur, peralatan makan, barang pecah belah dan barang-barang koleksi seperti koin dan perangko;
  5. Perhiasan, termasuk diantaranya adalah barang perhiasan dari permata yang tidak asli, jam tangan dan bagian-bagian dari jam tangan tersebut, permata asli atau batu permata (batu mulia atau semi mulia), berlian hasil kerajinan (sudah diasah dan dibentuk) dan perhiasan terbuat dari logam mulia;
  6. Perangko, materai cukai minuman keras, materai pajak dan Voucher;
  7. Komoditi yang bernilai tinggi, seperti sarang burung walet, bulu binatang, dan sutra.
 
c. Dokumen Berharga, termasuk namun tidak terbatas pada:
  1. Sertifikat Kepemilikan dan/atau Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Guna Bangunan (HGB);
  2. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Sertifikat Tanda Kelulusan, Paspor; dan/atau
  3. Sertifikat Bank Deposit Obligasi Barang-barang lainnya yang didefinisikan sebagai Dokumen Berharga sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Barang yang melebihi kapasitas angkut kendaraan.
Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak