Hai, ada yang bisa kami bantu?

Syarat dan Ketentuan Fidyah di Shopee pada Aplikasi ShopeePay

Syarat dan Ketentuan (sebagaimana yang didefinisikan di bawah) merupakan bagian dari Syarat Layanan (sebagaimana yang didefinisikan di bawah). Sepanjang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, terminologi yang dinyatakan dalam Syarat Layanan dianggap berlaku.

 

Fidyah di Shopee tunduk pada Syarat dan Ketentuan di sini. Donatur disarankan untuk membaca dengan seksama karena hal ini dapat berdampak pada hak dan kewajiban donatur secara hukum.

 

Dengan menggunakan layanan yang dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini, Anda memberikan persetujuan yang tidak dapat dicabut kembali. Apabila Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan, mohon untuk tidak menggunakan layanan ini.

 

A. DEFINISI

Terminologi dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki arti sebagai berikut:

  1. Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, suatu perseroan terbatas yang mengelola portal pencarian yang termasuk namun tidak terbatas pada toko atau barang atau jasa yang dijual atau disediakan oleh Donatur (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

  2. Platform Shopee adalah situs www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui komputer dan aplikasi di Android atau iOS.

  3. Donatur adalah donatur yang terdaftar yang melakukan tindakan membuka toko dan/atau melakukan penawaran atas suatu barang dan/atau jasa kepada para Pengguna Platform Shopee dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Shopee dari waktu ke waktu.

  4. Fidyah adalah pengganti ibadah puasa Ramadhan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankannya dengan kriteria tertentu: sakit keras, lanjut usia, dan ibu hamil. Fidyah wajib dibayar sejumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan mendistribusikan makanan kepada yang membutuhkan.

  5. Mitra Penyalur Fidyah adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Rumah Yatim, dan Lembaga Amil Zakat, Infaq, Dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) NU Care.

  6. Syarat Layanan adalah syarat layanan dari Platform Shopee, Kebijakan Privasi, dan setiap Syarat dan Ketentuan lain terkait dengan Platform Shopee dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya, sebagaimana dapat diubah, ditambah, atau diperbarui oleh Shopee dari waktu ke waktu.

  7. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan Fidyah yang disediakan pada Platform Shopee, termasuk Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ).

 

B. KETENTUAN UMUM 

  1. Hubungan hukum terkait dengan fidyah (hak dan kewajiban) hanya antara Donatur dan Mitra Penyalur Fidyah.

  2. Pembayaran Fidyah melalui Platform Shopee hanya bisa dilakukan melalui smartphone dengan sistem operasi Android.

  3. Setelah pembayaran Fidyah, Donatur akan mendapatkan invoice dari Shopee yang dapat dicek di bagian Rincian Pesanan. Invoice tersebut merupakan bukti tanda terima Fidyah dari Shopee.

  4. Pembayaran dapat dilakukan melalui transaksi Virtual Account, Indomaret, Alfamart, dan ShopeePay.

  5. Pesanan akan diterima dalam waktu 24 jam setelah pembayaran terverifikasi.

  6. Shopee berhak membatalkan transaksi jika menemukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan yang berlaku.

  7. Shopee berhak mengubah Syarat dan Ketentuan yang berlaku, termasuk memperpanjang/menghentikan promo tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak