1. Apakah yang dimaksud dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)?
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan yang berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Pengguna, merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada penyedia jasa keuangan (ultimately own account), mengendalikan transaksi Pengguna, memberikan kuasa untuk melakukan transaksi, mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement), dan/atau merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian, sebagaimana didefinisikan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan (“Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023”).
2. Apa fungsi dari informasi Pemilik Manfaat dan mengapa saya harus mengisi mengirimkan informasi ini?
Mengacu kepada Peraturan OJK No 8 Tahun 2023, untuk calon Nasabah dan Nasabah perorangan yang tidak memiliki penghasilan, maka PT Commerce Finance sebagai Penyedia Jasa Keuangan (PJK) wajib menentukan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berdasarkan informasi atau data relevan yang diperoleh dari sumber yang dipercaya sebagai bentuk dukungan untuk mencegah Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Oleh karena itu, Penerima dana yang memiliki pekerjaan Mahasiswa/Pelajar dan Ibu Rumah Tangga wajib melampirkan isian/formulir Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) kepada kami sesuai dengan Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 tersebut. Apabila seorang calon Nasabah adalah Mahasiswa, Pelajar atau Ibu Rumah Tangga yang sumber dana rekeningnya berasal dari penghasilan Orang Tua atau Suami, maka Orang Tua atau Suami tersebut dapat dikatakan sebagai Beneficial Owner
3. Apakah ada syarat khusus untuk Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)?
Tidak ada syarat khusus. Pengguna cukup memberikan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) secara benar dan menginformasikan pihak terkait bahwa datanya didaftarkan sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) ke PT Commerce Finance.
4. Saat saya isi informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), apakah penagihan akan dilakukan ke Pemilik Manfaat?
Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Layanan SPayLater Bagi Penerima Pinjaman, penagihan akan tetap dilakukan ke akun SPayLater yang terdaftar.
5. Apakah harus ada surat kuasa dalam mengirimkan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)?
Tidak ada. Pastikan data informasi yang diunggah adalah informasi yang sebenar-benarnya dan Pengguna telah menginformasikan pihak terkait bahwa datanya didaftarkan sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) ke PT Commerce Finance.
6. Bagaimana jika saya tidak mau mengirimkan informasi Pemilik Manfaat?
Pengguna diwajibkan untuk melakukan proses verifikasi identitas calon Nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)sebagai bentuk dukungan untuk mencegah Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
7. Saya sudah menginformasikan data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) saat pengajuan SPayLater. Apakah saya tetap harus mengisi formulir ini?
Ya, Pengguna diwajibkan untuk membagikan atau memperbaharui (jika ada) data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagai bentuk dukungan untuk mencegah Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dengan mengisi formulir ini [Link].
8. Apakah data pribadi yang saya berikan ke pihak SPayLater aman?
PT Commerce Finance dapat memastikan bahwa data yang diberikan oleh Pengguna akan dijaga keamanan dan kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kebijakan Privasi PT Commerce Finance.