Hai, ada yang bisa kami bantu?

SYARAT DAN KETENTUAN BELI PUTUS PILIHAN SHOPEE / SHOPEE CHOICE OUTRIGHT TERMS AND CONDITIONS

 

The Shopee Choice Outright Agreement between you (“Supplier”) and PT Shopee International Indonesia (“Shopee”) each a “Party” and collectively the “Parties” comprises these Shopee Choice Outright Terms and Conditions (“T&Cs”), the cover agreement between Supplier and Shopee (“Cover Agreement”), and all relevant trading terms requesting or specifying a supply of Products.

Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee antara anda (“Supplier”) dan PT Shopee International Indonesia (“Shopee”), masing-masing “Pihak” dan secara bersama-sama “Para Pihak” terdiri dari Syarat dan Ketentuan Beli Putus Pilihan Shopee ini (“S&K”), perjanjian cover (“Perjanjian Cover”), dan seluruh ketentuan perdagangan sehubungan dengan permohonan atau permintaan khusus untuk pemasokan Produk.

1.          INTERPRETATION

1.          INTERPRETASI

1.1        In this T&Cs the following words will have the meanings assigned to them in this Clause, except where inconsistent with the context:

1.1.      Dalam S&K ini, kata-kata berikut ini akan memiliki arti sebagaimana diberikan dalam Pasal ini, kecuali jika konteksnya menentukan lain:

T&Cs” means this T&Cs including any schedules or annexures and as varied from time to time;

S&K” berarti S&K ini, termasuk daftar atau lampiran, dan perubahan atas S&K ini, daftar atau lampiran tersebut dari waktu ke waktu;

Business Day” means a standard business day in Indonesia;

Hari Kerja” berarti hari kerja normal di Indonesia;

Buyer” means a purchaser or potential purchaser (as the context requires) of the Products from Shopee through the Platform Shopee.

Pembeli” berarti seorang pembeli atau calon pembeli (sesuai dengan hubungan kalimatnya) Produk dari Shopee melalui Platform Shopee.

Supplier Support” means value of support paid by Supplier to Shopee if Supplier and Shopee achieve certain target of Order or amount of Product inbound to Warehouse based on the T&Cs under the Commitment Letter.

Supplier Support” berarti suatu nilai support yang dibayarkan oleh Pemasok kepada Shopee apabila Pemasok dan Shopee mencapai target jumlah Pesanan atau mencapai jumlah target Produk yang masuk ke Gudang sesuai yang disepakati pada Surat Komitmen.

Default Terms of Payment” means a payment method, where Shopee pays the value of the Order to Supplier after Supplier delivers the Order and the Order has been received by Shopee.

Ketentuan Pembayaran Standar” berarti metode pembayaran, dimana Shopee melakukan pembayaran atas besaran Pesanan kepada Pemasok setelah Pemasok mengirimkan Pesanan dan Pesanan tersebut telah diterima oleh Shopee.

Commencement Date” means the date of this T&Cs.

Tanggal Dimulainya S&K” berarti tanggal S&K ini.

Intellectual Property Rights” means all copyright, patents, utility innovations, trademarks and service marks, geographical indications, domain names, layout design rights, registered designs, design rights, database rights, trade or business names, rights protecting trade secrets and confidential information, rights protecting goodwill and reputation, and all other similar or corresponding proprietary rights and all applications for the same, whether presently existing or created in the future, anywhere in the world, whether registered or not, and all benefits, privileges, rights to sue, recover damages and obtain relief or other remedies for any past, current or future infringement, misappropriation or violation of any of the foregoing rights;

Hak Kekayaan Intelektual” berarti semua hak cipta, hak paten, inovasi utilitas, merek dagang dan merek layanan, indikasi geografis, nama domain, hak desain tata letak, desain terdaftar, hak desain, hak basis data, nama dagang atau usaha, hak yang melindungi rahasia dagang dan informasi rahasia, hak yang melindungi aset tidak berwujud (goodwill) dan reputasi, dan semua hak kepemilikan serupa lainnya atau yang berhubungan, dan semua permohonan atas hak-hak tersebut, baik yang sudah ada saat ini atau yang akan dibuat di kemudian hari, di seluruh dunia, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar, dan seluruh keuntungan, hak istimewa, hak untuk menuntut, memulihkan kerugian dan memperoleh keringanan atau upaya perbaikan lainnya atas pelanggaran atau penyalahgunaan hak-hak tersebut di atas, yang terjadi di masa lampau, saat ini atau di kemudian hari;

Losses” means all losses, settlement sums, costs, charges, expenses, actions, penalties, proceedings, claims, demands and other liabilities, whether foreseeable or not.

Kerugian” berarti segala kerugian, total pembayaran, biaya, beban, pengeluaran, tindakan, denda, proses, klaim, tuntutan dan kewajiban lainnya, baik yang dapat diperkirakan maupun tidak.

Order” means an order placed by Shopee with the Supplier for the Products;

Pesanan” berarti pesanan yang dibuat oleh Shopee kepada Pemasok atas Produk;

Parties” means the parties to this Shopee Choice Outright Agreement including this T&Cs and their respective successors and permitted assigns, and Party means any one of them;

Pihak” berarti para pihak dalam Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee termasuk S&K ini beserta para penerus hak dan penerima pengalihannya yang sah, dan Pihak berarti salah satu dari mereka;

PreOrder” means a special deal made by Supplier and Shopee under the Commitment Letter where Shopee may sell certain Products, in the amount promised by Supplier, to the end user before the Product is delivered by Supplier to Warehouse.

PreOrder” berarti suatu kesepakatan khusus yang dibuat antara Pemasok dan Shopee dalam suatu Surat Komitmen dimana Shopee dapat menjual beberapa Produk, dengan jumlah yang dijanjikan oleh Pemasok, kepada pengguna akhir sebelum Produk dikirimkan oleh Pemasok ke Gudang.

Price” means the price list for the Products set out in the List of Products; and

Harga” berarti daftar harga Produk sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Produk; dan

Products” means the products made available for sale by the Supplier to Shopee, which such products shall be resold by Shopee to Buyers on the Platform Shopee.

Produk” berarti produk-produk yang tersedia untuk dijual oleh Pemasok kepada Shopee, yang mana produk tersebut akan dijual kembali oleh Shopee kepada Pembeli di Platform Shopee.

Platform Shopee” means the websites and/or mobile applications of Shopee and its affiliates.

Platform Shopee” berarti versi website dan/atau mobile application Shopee dan afiliasinya.

Trading Terms” means the terms and conditions which apply to the Parties and are made available to the Supplier for the supply of Products. For avoidance of doubt, the Trading Terms shall form an integral part of this T&Cs.

Ketentuan Perdagangan” berarti syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Para Pihak dan disediakan bagi Pemasok untuk penyediaan Produk. Untuk menghindari keraguan, Ketentuan Perdagangan akan menjadi satu kesatuan dengan S&K ini.

2.          TERM AND DURATION

2.          JANGKA WAKTU DAN DURASI

2.1        As a Supplier, you must read and accept this T&Cs and consent to the processing of your personal data as described in Shopee’s Privacy Policy, as can be accessed through the following link: Kebijakan Privas. This T&Cs will continue until terminated by Shopee or you cease to be a Supplier, whichever is earlier..

2.1.      Sebagai Pemasok, anda wajib membaca dan menerima S&K ini dan menyetujui pemrosesan data pribadi anda, sesuai yang tertera pada Kebijakan Privasi Shopee yang dapat di akses melalui tautan berikut: Kebijakan Privasi. S&K ini dan akan terus berlaku hingga diakhiri oleh Shopee atau anda berhenti menjadi Pemasok, mana yang lebih dulu.

3.          ORDERS AND SUPPLY OF PRODUCTS

3.          PESANAN DAN PASOKAN PRODUK

3.1        The Supplier shall submit a list of the Products (“List of Products”), together with any details as required by Shopee, to Shopee. In the List of Products, the Supplier shall state the identity, product descriptions, applicable product warranties, price of the Products and other information required by Shopee. The Supplier shall frequently update such list and their details for accuracy.

3.1.      Pemasok harus menyerahkan daftar Produk (“Daftar Produk”) kepada Shopee berikut rincian yang diminta oleh Shopee. Di dalam Daftar Produk tersebut, Pemasok harus menyebutkan identitas, deskripsi produk, garansi produk yang berlaku, harga Produk dan informasi lain yang diperlukan oleh Shopee. Pemasok harus secara berkala memperbarui daftar tersebut beserta rinciannya untuk akurasi.

3.2        The Supplier shall ensure that the quantity of stock of the Products submitted by the Supplier to Shopee in accordance with Clause 3.1 above is committed to and available for sale through the Platform Shopee.

3.2.      Pemasok harus memastikan bahwa jumlah persediaan Produk yang diserahkan oleh Pemasok kepada Shopee sesuai dengan Pasal 3.1 di atas diserahkan dan tersedia untuk dijual melalui Platform Shopee.

3.3        Based on the List of Products, Shopee may from time to time place Orders with the Supplier setting out the requirements for the Order, including the quantity of Products ordered, date for delivery and delivery address.

3.3.      Berdasarkan Daftar Produk, Shopee dapat dari waktu ke waktu melakukan Pesanan kepada Pemasok, menetapkan persyaratan Pesanan, termasuk jumlah Produk yang dipesan, tanggal pengiriman dan alamat pengiriman.

3.4        Following receipt of each Order, the Supplier will:

3.4.      Setelah menerima Pesanan, Pemasok akan:

(a)        supply the Orders;

(a)        memasok Pesanan;

(b)       secure all customs clearances for Products prior to delivery (if applicable);

(b)       mendapatkan izin keluar barang (custom clearance) atas Produk sebelum pengiriman (jika perlu);

(c)        abide by all terms and conditions that apply to the performance of its obligations under this T&Cs, including but not limited to the Trading Terms;

(c)        mematuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan kewajibannya berdasarkan S&K ini, termasuk namun tidak terbatas pada Ketentuan Perdagangan;

(d)       abide by all laws, rules and regulations that apply to the performance of its obligations under this T&Cs; and

(d)       mematuhi semua undang-undang, aturan dan peraturan yang berlaku untuk pelaksanaan kewajibannya berdasarkan S&K ini; dan

(e)        use all reasonable skill and diligence to deliver the Products in accordance with best industry practices.

(e)        menggunakan semua keterampilan dan ketekunan yang wajar untuk mengirimkan Produk sesuai dengan praktik industri terbaik.

3.5        For the avoidance of doubt, Shopee is under no obligation or requirement to place Orders for any minimum quantity of Product, or any Orders at all, during the Term.

3.5.      Untuk menghindari keragu-raguan, Shopee tidak berkewajiban atau dituntut untuk melakukan Pesanan atas Produk dengan jumlah minimal tertentu, atau Pesanan apa pun, selama Jangka Waktu.

4.          TRADING TERMS

4.          KETENTUAN PERDAGANGAN

4.1.      Supplier and Shopee agree that the technical matter relating to the performance of this T&Cs shall be governed under the Trading Terms executed by Supplier and acknowledged by Shopee.

4.1. Pemasok dan Shopee setuju bahwa hal-hal teknis dari pelaksanaan S&K ini akan diatur di dalam suatu Ketentuan Perdagangan yang akan ditandatangani oleh Pemasok dan diakui oleh Shopee.

4.2.      Shopee and Supplier agree that the form of Trading Terms that will be used is the form of Trading Terms made by Shopee which shall be or be more or less similar to the form set out in Schedule 1 of this T&Cs (which may be amended by Shopee from time to time based on its sole discretion).

4.2.  Shopee dan Pemasok setuju bahwa format Ketentuan Perdagangan yang akan digunakan adalah format Ketentuan Perdagangan yang dibuat oleh Shopee yang, akan kurang lebih, serupa dengan format yang terlampir pada Lampiran 1 S&K ini (yang dapat diubah oleh Shopee dari waktu ke waktu sesuai kebijakan tunggalnya).

Trading Terms and the Cover Agreement shall form an integral and inseparable part of this T&Cs. In the event of any inconsistency between the Trading Terms, the Cover Agreement and this T&Cs, the order of precedence shall be (a) the Cover Agreement; (b) the Trading Terms; and (c) this T&Cs.

Ketentuan Perdagangan dan Perjanjian Cover adalah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari S&K ini. Dalam hal terdapat ketidakkonsistenan antara Ketentuan Perdagangan, Perjanjian Cover dan S&K ini, urutan keberlakuan adalah sebagai berikut (a) Perjanjian Cover; (b) Ketentuan Perdagangan; dan (c) S&K ini.

4.3.      Supplier and Shopee may determine the period of the Trading Terms, during which, this T&Cs shall continue to apply.

4.3. Pemasok dan Shopee dapat menentukan jangka waktu Ketentuan Perdagangan. Dalam keadaan apapun, S&K ini akan tetap berlaku.

5.          RISK, TITLE AND DELIVERY

5.          RISIKO, HAK MILIK DAN PENGIRIMAN

5.1        Title to and risk in the Products will pass to Shopee only after Shopee has accepted the Products.

5.1        Hak milik atas, dan risiko dalam Produk baru akan beralih kepada Shopee setelah Shopee menerima Produk tersebut.

5.2        The Supplier shall be responsible for the entire packaging process of the Products to be delivered to Shopee and shall sustain all the costs connected with the process in accordance with Clause 8.6.

5.2        Pemasok bertanggung jawab atas keseluruhan proses pengemasan dari Produk yang akan dikirimkan kepada Shopee dan akan menanggung semua biaya sehubungan dengan proses tersebut sesuai dengan Pasal 8.6.

5.3        The Supplier must use its best effort to ensure that Shopee receives the Products within a certain period of time as specified under the Trading Terms.

5.3        Pemasok harus melakukan upaya terbaiknya untuk memastikan bahwa Shopee menerima Produk dalam jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Perdagangan.

5.4        Products purchased are subject to Shopee’s reasonable inspection and approval at the delivery point nominated in an Order. If the Products are accepted by Shopee, based on its sole discretion, Shopee shall issue a Goods Receipt Notes (“GRN”) for the accepted Products to the Supplier. The Parties agree that the GRN shall be used as basis for invoice in accordance with Clause 8.

5.4        Produk yang dibeli harus diperiksa dan memperoleh persetujuan wajar Shopee di tempat pengiriman yang ditunjuk dalam Pesanan. Apabila Produk diterima oleh Shopee, berdasarkan atas kebijakannya sendiri, Shopee akan menerbitkan Tanda Penerimaan Barang (“TPB”) atas Produk yang diterima ke Pemasok. Para Pihak sepakat bahwa TPB akan digunakan sebagai dasar penagihan sesuai dengan Pasal 8.

5.5        Shopee may return the Products, even after Shopee has paid the invoice of the relevant Products, if they are defective or are not in accordance with Shopee’s specifications, do not meet the requirements under the Order or are reasonably believed to be counterfeit or infringing third party Intellectual Property Rights (if applicable) (“Returned Products”).

5.5        Shopee dapat mengembalikan Produk, bahkan setelah Shopee melunasi tagihan pembayaran Produk terkait, jika Produk tersebut cacat atau tidak sesuai dengan spesifikasi Shopee, tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Pesanan, atau secara wajar diyakini palsu atau melanggar Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga (apabila berlaku) (“Produk yang Dikembalikan”).

5.6        Returned Products:

5.6        Produk yang Dikembalikan:

(a)       will be held by Shopee entirely at the risk of the Supplier:

(a)       akan disimpan oleh Shopee sepenuhnya dengan risiko ditanggung oleh Pemasok:

(b)       must be removed by, and at the expense of, the Supplier within five (5) Business Days of the Supplier being notified of the return of Products; and

(b)       harus ditarik oleh, dan dengan biaya Pemasok, dalam waktu lima (5) Hari Kerja setelah Pemasok diberitahu mengenai pengembalian Produk tersebut; dan

(c)       may be returned by Shopee at the Supplier’s cost if the Supplier fails to remove the Products in the determined time frame above.

(c)       dapat dikembalikan oleh Shopee, dengan biaya Pemasok, jika Pemasok tidak menarik Produk dalam kerangka waktu yang ditentukan di atas.

5.7        Within two (2) Business Days of the Supplier being aware that it will be unable to fulfil an Order or meet the delivery date set out in an Order, the Supplier must notify Shopee in writing of the date that it will be able to fulfil the Order or deliver the Order for the Product. Except where the delay in delivery is caused or contributed to by Shopee, if the new date for delivery is unacceptable to Shopee, Shopee may in its sole discretion:

5.7        Dalam waktu dua (2) Hari Kerja setelah Pemasok mengetahui bahwa ia tidak dapat memenuhi suatu Pesanan atau memenuhi tanggal pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam Pesanan, Pemasok harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Shopee mengenai tanggal dimana ia dapat memenuhi Pesanan atau mengirimkan Pesanan Produk. Kecuali jika keterlambatan pengiriman disebabkan oleh Shopee, apabila tanggal pengiriman baru tidak disetujui oleh Shopee, Shopee dapat, atas kebijakannya sendiri:

(a)       terminate the Order; or

(a)       membatalkan Pesanan; atau

(b)       purchase another Product in substitution for the Order from an alternate supplier and any reasonable expense incurred by Shopee in the acquisition of such alternative Product which is in excess of the Price payable under this T&Cs for such Product will be payable by the Supplier.

(b)       membeli Produk lain sebagai pengganti Pesanan dari pemasok lain, dan biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Shopee untuk mendapatkan Produk pengganti tersebut, yang melebihi Harga yang harus dibayarkan atas Produk tersebut berdasarkan S&K ini, akan dibayarkan oleh Pemasok.

5.8        Shopee will not be liable to the Supplier for any cost, loss or expense incurred by the Supplier due to Shopee exercising its rights under Clause 5.5.

5.8        Shopee tidak bertanggung jawab kepada Pemasok atas biaya, kerugian atau pengeluaran yang ditanggung oleh Pemasok, yang disebabkan oleh penggunaan hak-hak Shopee berdasarkan Pasal 5.5.

5.9        Unless otherwise agreed by the Parties, for any Returned Products:

5.9        Kecuali disepakati lain oleh Para Pihak, untuk setiap Produk yang Dikembalikan:

(a)       Supplier shall issue a return statement and credit note to Shopee (“Credit Note”). A Credit Note can be used by Shopee to deduct the invoice payment for the next purchase with the Supplier.

(a)       Pemasok akan menerbitkan pernyataan pengembalian dan nota kredit ke Shopee (“Nota Kredit”). Nota Kredit dapat digunakan oleh Shopee untuk melakukan pemotongan pembayaran tagihan di pembelian berikutnya dengan Pemasok.

(b)       Supplier must deliver Credit Note to Shopee in a form of soft copy and physical copy. Supplier agrees that Shopee is entitled to hold the payment for the next invoice if Supplier does not deliver the Credit Note to Shopee.

(b)       Pemasok wajib untuk menyerahkan Nota Kredit kepada Shopee dalam bentuk soft copy dan salinan fisik. Pemasok setuju bahwa Shopee berhak menahan pembayaran untuk tagihan selanjutnya apabila Pemasok tidak menyerahkan Nota Kredit kepada Shopee.

5.10     Notwithstanding Clause 5.7 above, at Shopee’s request, the Supplier agrees to provide repair or replacement services to address a defect in the materials and/or production, or workmanship of the Returned Products within a certain period of time as specified under the Trading Terms. The Supplier shall provide services in a professional and workmanlike manner and in accordance with good industry practice.

5.10     Menyimpang dari Pasal 5.7 di atas, atas permintaan Shopee, Pemasok setuju untuk memberikan layanan perbaikan atau penggantian untuk mengatasi cacat bahan dan/atau produksi, atau pengerjaan Produk yang Dikembalikan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Perdagangan. Pemasok harus memberikan layanan secara profesional dan cara kerja yang baik dan sesuai dengan praktik industri yang baik.

5.11     Except as otherwise expressly set out herein, Shopee shall not under any circumstances be responsible for any after-sales service, Buyers services and enquiries, sale or technical support, maintenance services and/or any other obligations or services relating to or in respect of the Products purchased from the Supplier.

5.11     Kecuali dinyatakan secara tegas dalam S&K ini, dalam kondisi apapun Shopee tidak bertanggung jawab atas layanan purna jual, layanan pembeli dan pertanyaan, penjualan atau dukungan teknis, jasa pemeliharaan dan/atau kewajiban atau layanan lain yang berkaitan atau sehubungan dengan Produk yang dibeli dari Pemasok.

6.          MANAGEMENT OF SUPPLIER’S ACCOUNT BY SHOPEE

6.          PENGELOLAAN AKUN PEMASOK OLEH SHOPEE

6.1        For the distribution of Products by Shopee to end user, Supplier agrees that Shopee will create special account to resell the Products purchased by Shopee from the Supplier in Platform Shopee (“Account”). Unless agreed otherwise, Supplier agrees that Shopee shall become the owner of such Account.

6.1        Untuk pendistribusian Produk oleh Shopee kepada pengguna akhir, Pemasok setuju bahwa Shopee akan membuat akun khusus untuk menjual Produk-Produk yang dibeli oleh Shopee dari Pemasok di Platform Shopee (“Akun”). Kecuali disepakati lain, Pemasok setuju bahwa Shopee akan menjadi pemilik dari Akun tersebut.

6.2        Supplier agrees that in the management of the Account, Shopee shall display the Product using the logo and Product description provided by Supplier to Shopee and Supplier agrees for the use of logo and display of the Product in the Account. For the avoidance of doubt, Shopee has full discretion to update the logo and/or Product description as it deems fit.

6.2        Pemasok setuju bahwa dalam pengelolaan Akun, Shopee akan menampilkan Produk menggunakan logo dan deskripsi Produk yang disediakan oleh Pemasok untuk Shopee dan Pemasok telah setuju atas penggunaan logo dan penampilan Produk di dalam Akun. Untuk menghindari keraguan, Shopee memiliki hak kebijakan penuh untuk melakukan pembaharuan atas deskripsi logo dan/atau Produk sebagaimana dianggap perlu.

7.          COMMITMENT LETTER

7.          SURAT KOMITMEN

7.1        Shopee and Supplier agree that anytime, Shopee and Supplier may execute a Commitment Letter to implement additional programs agreed between Shopee and Supplier with regard to the performance of this T&Cs. The Commitment Letter executed by Shopee and Supplier shall form an integral part of this T&Cs.

7.1        Shopee dan Pemasok setuju bahwa sewaktu-waktu, Shopee dan Pemasok dapat menandatangani suatu Surat Komitmen untuk melaksanakan program-program tambahan yang disepakati oleh Shopee dan Pemasok sehubungan dengan pelaksanaan S&K ini. Surat Komitmen yang ditandatangani oleh Shopee dan Pemasok akan menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dari S&K ini.

7.2        Supplier agrees that:

7.2        Pemasok setuju bahwa:

(a)       Supplier shall provide Supplier Support with the terms agreed by Supplier and Shopee under the Commitment Letter.

(a)       Pemasok setuju bahwa Pemasok akan melakukan Supplier Support dengan ketentuan yang disepakati oleh Pemasok dan Shopee dalam Surat Komitmen.

(b)       Supplier agrees that Supplier shall do the Pre Order with the terms agreed by Supplier and Shopee under the Commitment Letter.

(b)       Pemasok setuju bahwa Pemasok akan melakukan Pre-Order dengan ketentuan yang disepakati oleh Pemasok dan Shopee dalam Surat Komitmen.

8.          PRICE AND PAYMENT

8.          HARGA DAN PEMBAYARAN

8.1        The Supplier must provide Shopee with a valid tax invoice for each Order in rupiah detailing the Products supplied, the Price and the Value Added Tax (“VAT”) component in accordance with Clause 9.

8.1        Pemasok wajib memberikan faktur pajak yang sah kepada Shopee untuk tiap-tiap Pesanan dalam rupiah, yang menjabarkan Produk yang dipasok, komponen Harga dan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), sesuai dengan Pasal 9.

8.2        Following issuance of a GRN, Shopee will pay the Supplier within a certain period of time as specified under the Trading Terms.

8.2        Setelah penerbitan TPB, Shopee akan melakukan pembayaran kepada Pemasok dalam jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Perdagangan.

8.3        Shopee will notify the Supplier if there is an error in the tax invoice, or if it disputes any of the charges. Notwithstanding this, Shopee may withhold payment of any disputed portion of the invoice pending resolution of the dispute, but remains obligated to pay the remaining balance of the tax invoice on time in accordance with Clause 8.2.

8.3        Shopee akan memberi tahu Pemasok dalam hal terdapat kesalahan dalam faktur pajak, atau jika Shopee memperselisihkan biaya-biaya tersebut. Meskipun demikian, Shopee dapat menahan pembayaran atas bagian tagihan yang diperselisihkan sambil menunggu penyelesaian atas perselisihan tersebut, namun tetap berkewajiban untuk membayar saldo faktur pajak yang tersisa secara tepat waktu sesuai dengan Pasal 8.2.

8.4        Shopee is entitled to set off any amount the Supplier owes Shopee under the Shopee Choice Outright Agreement against any amount that Shopee owes the Supplier under it.

8.4        Shopee berhak mengkompensasi jumlah utang Pemasok kepada Shopee berdasarkan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini terhadap jumlah utang Shopee kepada Pemasok berdasarkan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini.

8.5        The Price must remain fixed and firm and no variation increasing the Prices will be accepted during the Term without the prior written notification to Shopee.

8.5        Harga bersifat tetap dan perubahan yang menaikkan Harga tidak akan berlaku selama Jangka Waktu, tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Shopee.

8.6        All other costs, charges, fees and expenses for or arising out of or in connection with the supply of Products under the Shopee Choice Outright Agreement must be paid by the Supplier, including all costs involved in the packaging, handling, storage insurances and any other expenses unless otherwise stated and mutually agreed. The cost of freight and delivery is included in the Price.

8.6        Segala biaya, beban, upah dan pengeluaran lain-lain untuk, atau yang timbul dari, atau sehubungan dengan penyediaan Produk berdasarkan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini harus dibayarkan oleh Pemasok, termasuk semua biaya terkait pengemasan, penanganan, penyimpanan, asuransi dan pengeluaran lainnya, kecuali jika dinyatakan lain dan disepakati oleh para pihak. Biaya pengangkutan dan pengiriman termasuk dalam Harga.

9.          TAXES

9.          PAJAK

9.1        Unless specified separately in this T&Cs, Parties understand and agree that they will be responsible for their own respective tax payments arising from implementing this the Shopee Choice Outright Agreement and for administrative requirements relating to such taxes based on the applicable law in the Republic of Indonesia (“Taxation Regulations”). If there are any changes in the Taxation Regulations, the Parties agree to comply with such changes.

9.1        Kecuali ditentukan terpisah di dalam S&K ini, Para Pihak memahami dan sepakat akan bertanggung jawab untuk pembayaran pajak masing-masing yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini dan untuk persyaratan administratif yang berkaitan dengan pajak tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia (“Peraturan Perpajakan”). Dalam hal terdapat perubahan dalam Peraturan Perpajakan, maka Para Pihak sepakat untuk mengikuti perubahan tersebut.

9.2        If the supply of Products under the Shopee Choice Outright Agreement is subject to VAT, Shopee shall pay the Supplier the Price plus an amount equal to the VAT payable on the supply (unless the Price is expressly stated as being inclusive of VAT).

9.2        Jika pasokan Produk berdasarkan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Shopee harus membayar Harga kepada Pemasok ditambah jumlah yang setara dengan PPN yang harus dibayarkan atas pasokan tersebut (kecuali jika Harga secara tegas dinyatakan termasuk PPN).

9.3        Any sum required under the applicable laws and regulations, if any, to be withheld by Shopee for the account of the Supplier from payments due to the Supplier shall be withheld and shall be promptly paid by Shopee to the appropriate tax authority. Shopee shall furnish the Supplier official tax receipts or other appropriate evidence issued by the tax authorities sufficient to enable the Supplier to supply a claim for credit in respect of any sum so withheld against income taxes in any jurisdiction.

9.3        Setiap jumlah yang diwajibkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila ada, untuk dipotong oleh Shopee untuk kepentingan Pemasok dari pembayaran kepada Pemasok akan dipotong dan dibayarkan segera oleh Shopee ke otoritas perpajakan yang berwenang. Shopee harus memberikan tanda terima pajak resmi ke Pemasok atau bukti lain yang sesuai yang dikeluarkan oleh otoritas perpajakan yang cukup untuk memungkinkan Pemasok memasok klaim kredit sehubungan dengan jumlah yang dipotong terhadap pajak penghasilan di wilayah hukum mana pun.

9.4        The Supplier must provide Shopee with a valid tax invoice for each Order in rupiah detailing the Products supplied, the Price and the Value Added Tax (referred to “Tax Invoice”) component in respect of the relevant supply in a format reasonably acceptable to Shopee. The tax invoice must set out the amount of the VAT payable by Shopee.

9.4        Pemasok wajib memberikan faktur pajak yang sah kepada Shopee untuk tiap-tiap Pesanan dalam rupiah, yang menjabarkan Produk yang dipasok, komponen Harga dan PPN (selanjutnya disebut sebagai “Faktur Pajak”) sehubungan dengan pasokan yang relevan kepada Shopee, dalam format yang disetujui oleh Shopee. Faktur Pajak harus mencantumkan jumlah PPN yang harus dibayar oleh Shopee.

9.5        For any Supplier who conduct payment by way of Default Terms of Payment:

9.5        Bagi Pemasok yang melakukan pembayaran secara Ketentuan Pembayaran Standar:

(a)       Tax Invoice must be issued by Supplier and delivered to Shopee according to the prevailing taxation regulations at the time the payment is received by Supplier, or, when the Order is delivered to and received by Shopee, whichever occurs earlier.

(a)       Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pemasok dan diserahkan kepada Shopee menurut ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat pembayaran diterima oleh Pemasok, atau, pada saat Pesanan dikirimkan kepada dan diterima oleh Shopee, mana yang lebih dahulu terjadi.

(b)       If Supplier issue the Invoice together with the Tax Invoice, Shopee shall pay all the total payable value of the Order including the taxes arisen for such Order.

(b)       Dalam hal Pemasok menerbitkan Tagihan dan Faktur Pajak secara bersamaan, Shopee akan membayarkan nilai pokok pembayaran Pesanan termasuk pembayaran pajak yang timbul untuk Pesanan tersebut.

(c)       In any condition, the date of the Tax Invoice issued by Supplier shall not exceed 3 (three) months after the date the payment is received or the date of the delivery of the Order by Supplier whichever occurs earlier.

(c)       Dalam kondisi apapun, tanggal Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemasok tidak boleh melewati 3 (tiga) bulan setelah tanggal pembayaran diterima atau tanggal pengiriman Pesanan oleh Pemasok mana yang lebih dahulu terjadi.

9.6        With reference to the provisions under Clause 9.5, Supplier shall provide Tax Invoice to Shopee by no later than 3 months after the date of the issuance of the Tax Invoice. If Supplier provides Tax Invoice to Shopee by 3 (three) months after the date of the issuance of the Tax Invoice, then the Tax Invoice shall be classified as expired Tax Invoice which means Shopee does not pay and credited the VAT value in the annual VAT report (“Expired Tax Invoice”)

9.6        Dengan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 9.5, Pemasok harus memberikan Faktur Pajak kepada Shopee selambat-lambatnya 3 bulan setelah tanggal penerbitan Faktur Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila Pemasok memberikan Faktur Pajak kepada Shopee pada 3 bulan setelah tanggal Faktur Pajak, maka Faktur Pajak tersebut akan diklasifikasikan sebagai Faktur Pajak kadaluwarsa yang berarti Shopee tidak membayarkan nilai PPN dan tidak mengkreditkan PPN di dalam laporan pelaporan tahunan PPN (“Faktur Pajak Kadaluwarsa”).

9.7        The Supplier warrants that it is registered for VAT purposes at each time a taxable supply is made and indemnifies Shopee for any loss it suffers as a result of the Supplier not being registered for VAT purposes. On request by Shopee the Supplier must produce evidence that it is so registered.

9.7        Pemasok menjamin bahwa Pemasok terdaftar untuk keperluan PPN setiap kali pasokan kena pajak dibuat, dan mengganti segala kerugian yang diderita oleh Shopee sebagai akibat tidak terdaftarnya Pemasok untuk keperluan PPN. Atas permintaan Shopee, Pemasok harus memperlihatkan bukti bahwa Pemasok benar terdaftar untuk keperluan PPN.

9.8        If the Supplier is not registered for VAT purposes (not a Taxable Entrepreneur), the Supplier must submit a Non-Taxable Entrepreneur Statement Letter with a format determined by Shopee before the issuance of the invoice.

9.8         Apabila Pemasok tidak terdaftar untuk keperluan PPN (bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak), maka Pemasok wajib memberikan Surat Pernyataan dengan format yang telah ditentukan oleh Shopee yang menyatakan bahwa Pemasok bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak sebelum Pemasok menyerahkan tagihan.

10.        WARRANTIES

10.        JAMINAN

10.1     The Supplier warrants that:

10.1   Pemasok menjamin bahwa:

(a)        all Products supplied to Shopee:

(a)        semua Produk yang dipasok kepada Shopee:

(i)        are new, of merchantable quality, free from defects and fit for their intended purpose;

(i)        adalah produk baru, yang kualitasnya layak diperdagangkan, bebas dari cacat dan sesuai dengan kegunaan yang diharapkan;

(ii)       conform to any product warranties; and

(ii)       sesuai dengan garansi produk; dan

(iii)     are not counterfeit;

(iii)     bukan produk palsu/tiruan;

(b)       it has clear title to the Products and that the Products are delivered free of liens and encumbrances;

(b)       Pemasok memiliki alas hak yang jelas atas Produk, dan bahwa Produk dikirimkan dalam kondisi bebas dari hak gadai dan hak tanggungan;

(c)       it has the full right and authority to sell all Products to Shopee;

(c)       Pemasok memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menjual semua Produk kepada Shopee;

(d)       there are no restrictions on the re-sale of the Products, including but not limited to any associated activities of the re-sale of the Products, and such re-sale will not contravene any applicable laws or regulations of any country or violate or infringe upon any proprietary rights, including intellectual property rights, of any third party;

(d)       tidak ada larangan untuk menjual kembali Produk, termasuk namun tidak terbatas pada setiap aktivitas terkait penjualan kembali Produk, dan penjualan kembali tersebut tidak akan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara mana pun, atau melanggar hak kepemilikan, termasuk hak kekayaan intelektual pihak ketiga mana pun;

(e)       it has all rights and ownership, or is a licensed user, of all Intellectual Property Rights in relation to the Products and their supply;

(e)       Pemasok memiliki semua hak dan kepemilikan, atau merupakan pengguna berlisensi, atas semua Hak Kekayaan Intelektual terkait Produk dan pasokannya;

(f)        it is not aware of any claims made by any third party with regards to any alleged or actual infringement of Intellectual Property Rights or any other claim, demand or action in connection with the manufacture, sale, distribution or use of the Products;

(f)        Pemasok tidak mengetahui adanya klaim yang dibuat oleh pihak ketiga sehubungan dengan dugaan pelanggaran atau pelanggaran nyata atas Hak Kekayaan Intelektual atau klaim, tuntutan atau tindakan lain sehubungan dengan pembuatan, penjualan, distribusi, atau penggunaan Produk;

(g)       the entry into this T&Cs and the performance thereof by the Supplier has been duly authorised and constitutes a valid and binding T&Cs of the Supplier, enforceable against it in accordance with the terms thereof;

(g)       pelaksanaan S&K ini oleh Pemasok telah disahkan, dan merupakan S&K yang sah dan mengikat bagi Pemasok, yang dapat diberlakukan terhadapnya, sesuai dengan ketentuan S&K;

(h)       all information furnished to Shopee with regards to the Products are true, accurate and not misleading;

(h)       seluruh informasi yang diberikan kepada Shopee terkait Produk adalah benar, akurat dan tidak menyesatkan;

(i)        all formal consents, waivers, approvals, authorisations, exemptions, registrations, licenses or declarations of or by or filing with, any authority or contracting party which are required to be made or obtained by the Supplier in connection with the entry into this T&Cs and the performance of the same, have been duly obtained; and

(i)        semua izin, penyampingan, persetujuan, otorisasi, dispensasi, pendaftaran, lisensi atau pernyataan resmi dari, atau oleh, atau pengajuan kepada pihak otoritas atau para pihak dalam kontrak, yang wajib dibuat atau didapatkan oleh Pemasok sehubungan dengan pelaksanaan S&K ini oleh Pemasok telah diperoleh dengan sebagaimana semestinya; dan

(j)        the entry, delivery and performance of this T&Cs by the Supplier will not violate or conflict in any material respect with any law, rule, regulation, code, ordinance, judgment, order, writ, injunction, decree or other requirement of any court/tribunal or of any governmental body or agency thereof applicable to the Supplier and/or the sale of the Products.

(j)        penyerahan dan pelaksanaan S&K ini oleh Pemasok tidak akan melanggar atau bertentangan dalam hal apa pun dengan undang-undang, aturan, peraturan, kitab undang-undang, ordonansi, putusan, perintah, surat tuntutan, keputusan, ketetapan, atau ketentuan lain yang dikeluarkan oleh pengadilan/mahkamah atau badan atau instansi pemerintahan mana pun, yang berlaku bagi Pemasok dan/atau penjualan Produk.

11.        LIABILITY

11.        TANGGUNG JAWAB

11.1     In no event shall either Party be liable for indirect, incidental, special, punitive or consequential damages, including loss of use, loss of profits or interruption of business, however caused or on any theory of liability.

11.1     Para Pihak tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, luar biasa, penghukuman atau konsekuensial, termasuk ketidakmampuan untuk menggunakan sesuatu, kehilangan keuntungan atau gangguan usaha, bagaimanapun penyebabnya, atau berdasarkan teori pertanggungjawaban mana pun.

11.2     Shopee’s liability to the Supplier for any and all Losses arising out of or in connection with the Shopee Choice Outright Agreement, shall in no event exceed the payments made to the Supplier in the three (3) months prior to the event giving rise to such liability.

11.2     Tanggung jawab Shopee kepada Pemasok atas setiap dan segala Kerugian yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini, tidak akan melebihi pembayaran yang dilakukan kepada Pemasok dalam tiga (3) bulan sebelum kejadian yang menimbulkan pertanggungjawaban tersebut.

12.        COMPLIANCE WITH SHOPEE’S BUSINESS PRINCIPLE

12.        KEPATUHAN DENGAN PRINSIP BISNIS SHOPEE

12.1     Supplier represents and warrants that, during the implementation of this T&Cs, Supplier shall be acting with full integrity and shall not request or provide incentives, payment, compensation, or bribes in whatsoever forms to the employees of Shopee.

12.1     Pemasok menjamin dan berjanji bahwa, dalam pelaksanaan S&K ini, Pemasok akan bertindak dengan integritas penuh dan tidak akan meminta atau memberikan insentif, imbalan, kompensasi, maupun suap dalam bentuk apapun kepada karyawan Shopee.

12.2     Supplier represents and warrants that Supplier shall not provide gift or conduct personal meeting, be it in the forms of money, goods, as well as special treatment (such as personal pick up, discounts, lunch/dinner invitation, massage or karaoke, etc) to the employees of Shopee.

12.2     Pemasok menjamin dan berjanji bahwa Pemasok tidak akan memberikan hadiah atau melakukan jamuan yang bersifat pribadi, baik berupa uang, barang, serta pelayanan khusus (seperti penjemputan, diskon, jamuan makan, jamuan pijat atau karaoke, dan lain sebagainya) kepada karyawan Shopee.

12.3     In the event that the Supplier is proven to have conducted any of the actions as meant in paragraphs 1 and 2 above, Supplier is willing to accept any consequences be it from business or legal aspects based on the prevailing laws and regulations.

12.3     Dalam hal Pemasok terbukti telah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 di atas, Pemasok bersedia untuk menerima konsekuensi apapun baik dari segi binsis maupun hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12.4     In the event that the Supplier receives a request for incentives, personal payment, compensation or bribes in whatsoever forms from any of the employees of Shopee, the Supplier is hereby willing to cooperate with Shopee to report and/or participate in every and all investigation (as necessary).

12.4     Dalam hal Pemasok dimintakan insentif, imbalan, kompensasi, maupun suap dalam bentuk apapun oleh karyawan Shopee, Pemasok dengan ini bersedia untuk bekerja sama dengan Shopee untuk melaporkan dan/atau berpartisipasi dalam setiap dan seluruh investigasi (sebagaimana diperlukan).

12.5     Supplier hereby represents that the Supplier does not have any relationship with any of the employees of Shopee, which may result in a potential conflict of interest.

12.5     Pemasok dengan ini menjamin bahwa Pemasok tidak mempunyai hubungan dengan karyawan Shopee, yang memungkinkan adanya potensi benturan kepentingan.

12.6     Violation of the provisions in this Article is a material breach of the T&Cs, thus, Shopee shall no longer have any obligations to make any payments for the services which have been rendered by the Supplier and Supplier no longer has the rights to claim any performance of this T&Cs to Shopee.

12.6     Pelanggaran atas ketentuan pada Pasal ini merupakan pelanggaran material dari S&K ini, sehingga Shopee tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas layanan yang telah disediakan oleh Pemasok dan Pemasok tidak lagi memiliki hak untuk menuntut prestasi apapun dari Shopee.

13.        INDEMNITY

13.        GANTI KERUGIAN

13.1     The Supplier indemnifies and releases Shopee against any claims, loss, damage, cost (including legal costs), expense or liability arising out of:

13.1     Pemasok menjamin dan membebaskan Shopee dari setiap klaim, kerugian, ganti rugi, biaya (termasuk biaya jasa hukum), pengeluaran atau kewajiban yang timbul dari:

(a)       any breach of any warranty or obligation under this T&Cs;

(a)       pelanggaran terhadap jaminan atau kewajiban berdasarkan S&K ini;

(b)       any wilful or negligent act or omission of the Supplier or any of its officers, employees or, agents in relation to the performance of its obligations under this T&Cs; and

(b)       tindakan yang disengaja atau kelalaian atau kegagalan Pemasok atau pejabat, karyawan atau agennya, terkait dengan pelaksanaan kewajiban Pemasok berdasarkan S&K ini; dan

(c)       any breach of any third party's rights, including in respect of any claim that the Product infringe, or their importation infringes the patent, copyright, design right, trade mark or other intellectual property rights of any other person anywhere in the world,

(c)       pelanggaran terhadap hak pihak ketiga, termasuk yang berkenaan dengan klaim yang menyatakan bahwa Produk tersebut melanggar, atau pengimporan Produk tersebut melanggar hak paten, hak cipta, hak desain, merek dagang atau hak kekayaan intelektual lain milik pihak lain di mana pun di dunia,

except, to the extent caused or contributed to by any negligent act or omission of Shopee, its officers, employees and agents.

kecuali, sepanjang klaim, ganti rugi, biaya, pengeluaran atau kewajiban tersebut di atas disebabkan oleh kelalaian atau kegagalan Shopee, pejabat, karyawan dan agennya.

14.      FORCE MAJEURE

14.      KEADAAN MEMAKSA

14.1    Neither Party shall be liable to the other for loss or damage resulting from delay or failure to perform this T&Cs, or any terms hereunder, either in whole or in part, when the same is due to causes beyond its reasonable control, including but not limited to civil war, insurrections, strikes, riots, fires, floods, explosions, earthquakes, serious accidents or any acts of God, government regulations, epidemics, quarantine or labour trouble resulting in cessation, slowdown or interruption of work. In the event of the same, the Parties’ obligations herein and the delivery dates shall be extended for the periods of such circumstances only so far as they affect the performance of this T&Cs.

14.1    Para Pihak tidak bertanggung jawab kepada Pihak lainnya atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh keterlambatan atau kegagalan melaksanakan S&K ini, atau ketentuan-ketentuan S&K ini, baik keseluruhan maupun sebagian, dalam hal kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh sebab-sebab yang berada di luar kendali wajar Para Pihak, termasuk, namun tidak terbatas pada perang saudara, pemberontakan, pemogokan, kerusuhan, kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kecelakaan serius atau kuasa alam, peraturan pemerintah, epidemi, karantina atau masalah perburuhan yang mengakibatkan penghentian, perlambatan atau gangguan kerja. Dalam hal demikian, kewajiban Para Pihak dalam S&K ini dan tanggal penyelesaiannya akan diperpanjang selama jangka waktu terjadinya peristiwa tersebut, hanya jika peristiwa keadaan memaksa tersebut mempengaruhi pelaksanaan S&K ini.

14.2    The Party affected shall as soon as possible notify the other Party in writing of the commencement and (if applicable) end of said circumstances.

14.2    Pihak yang terkena dampak peristiwa Keadaan Memaksa harus segera memberi tahu Pihak lainnya secara tertulis mengenai waktu permulaan dan (jika dapat diketahui) waktu berakhirnya keadaan tersebut.

14.3    Suppliers shall provide Shopee with a written notification within 24 (twenty-four) hours in the event of any occurrences of any Force Majeure events in relation to the delivery of goods to Shopee's Warehouse.

14.3    Pemasok wajib memberikan Shopee surat pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam dalam hal terjadinya setiap keadaan Keadaan Memaksa yang berhubungan dengan pengiriman barang ke Gudang Shopee.

14.4    All losses and expenses suffered and incurred by either Party due to any force majeure event shall not become the liability of the other Party thereto.

14.4    Segala kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu Pihak sebagai akibat terjadinya keadaan memaksa bukan merupakan tanggung jawab Pihak yang lain dalam S&K ini.

15.      TERMINATION

15.      PENGAKHIRAN

15.1    Shopee may terminate the cooperation for the supply of Product with the Supplier based on this Shopee Choice Outright Agreement :

15.1    Shopee dapat mengakhiri kerjasama terkait pemasokan Produk dengan Pemasok berdasarkan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini:

(a)       without cause with sixty (60) calendar days’ written notice; and

(a)       tanpa adanya kesalahan Pihak lainnya, dengan pemberitahuan tertulis enam puluh (60) hari kalender; dan

(b)       immediately with written notice to the Supplier if:

(b)       segera, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemasok, jika:

(i)         the Supplier commits a fundamental breach of any of its obligations under this Shopee Choice Outright Agreement including the T&Cs, and such breach is not remedied (if capable of remedy) within seven (7) calendar days of notice in writing from Shopee requiring that such breach be remedied;

(i)         Pemasok melakukan pelanggaran mendasar terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee termasuk S&K ini, dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki (jika dapat diperbaiki) dalam waktu tujuh (7) hari kalender setelah pemberitahuan tertulis dari Shopee yang meminta dilakukannya upaya perbaikan atas pelanggaran tersebut;

(ii)       the Supplier is in breach of any of its obligations under this Shopee Choice Outright Agreement including the T&Cs, which breach is not a fundamental breach and such breach is capable of being remedied and has not been remedied within thirty (30) calender days of notice in writing from Shopee requiring that such breach be remedied;

(ii)       Pemasok melanggar kewajibannya berdasarkan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee termasuk S&K ini, pelanggaran mana bukan merupakan pelanggaran mendasar, dan pelanggaran tersebut dapat diperbaiki, namun belum diperbaiki dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender setelah pemberitahuan tertulis dari Shopee yang meminta dilakukannya upaya perbaikan atas pelanggaran tersebut;

(iii)      based on its sole discretion, Shopee believes that the Supplier is no longer fulfilling the performance standards as determined by Shopee;

(iii)      berdasarkan kebijakannya sendiri, Shopee meyakini bahwa Pemasok tidak lagi memenuhi standar kinerja yang ditentukan oleh Shopee;

(iv)      Shopee reasonably believes for any reason that the Supplier is no longer able to perform its obligations under this Shopee Choice Outright Agreement including the T&Cs; or

(iv)      Shopee cukup meyakini bahwa Pemasok tidak lagi mampu melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee termasuk S&K ini; atau

(v)       the Supplier ceases or threatens to cease carrying on business, becomes insolvent or goes into administration, receivership or liquidation or enters into any arrangement or composition with its creditors or any action is taken for the appointment of an administrator or official manager or receiver of the assets of the Supplier.

(v)       Pemasok menghentikan atau terindikasi berhenti menjalankan usahanya, menjadi tidak mampu membayar kewajiban-kewajibannya atau masuk ke dalam proses pengurusan harta pailit oleh administrator, berada di bawah pengawasan kurator atau likuidasi, atau menandatangani kesepakatan atau perdamaian dengan para krediturnya atau melakukan penunjukan administrator atau pengurus resmi atau kurator atas aset Pemasok.

15.2     If Supplier intends to terminate the Shopee Choice Outright Agreement, Supplier must deliver written notice by the latest in less than one hundred and eighty (180) calender days’ before the Shopee Choice Outright Agreement is terminated. If Supplier delivers the notification to Shopee in less than one hundred and eighty (180) calendar days’ before the Shopee Choice Outright Agreement is terminated, Shopee is entitled to impose penalty according to the terms set out in the Trading Terms.

15.2     Apabila Pemasok bermaksud untuk mengkhiri Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini, Pemasok wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis dengan pemberitahuan selambat-lambatnya seratus delapan puluh (180) hari kalender sebelum tanggal Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee diakhiri. Apabila Pemasok menyerahkan pemberitahuan kurang dari seratus delapan puluh (180) hari kalender sebelum tanggal Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee diakhiri, Pemasok setuju bahwa Shopee berhak mengenakan penalti sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Ketentuan Perdagangan.

15.3     The Supplier may terminate the Shopee Choice Outright Agreement on written notice to Shopee if:

15.3     Pemasok dapat mengakhiri Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee dengan pemberitahuan tertulis kepada Shopee dalam hal:

(a)        Shopee fails to pay or dispute any tax invoice in accordance with clause 8 and fails to remedy such breach within sixty (60) calendar days of a notice from the Supplier requiring Shopee to remedy the same and stipulating that Shopee is in breach of this Shopee Choice Outright Agreement ; or

(a)        Shopee tidak melakukan pembayaran atau memperselisihkan faktur pajak menurut Pasal 8, dan gagal melakukan perbaikan atas pelanggaran tersebut dalam waktu enam puluh (60) hari kalender setelah pemberitahuan dari Pemasok yang meminta Shopee untuk memperbaiki kegagalan tersebut, dan menetapkan bahwa Shopee melanggar Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini; atau

(b)       Shopee becomes insolvent or goes into administration, receivership or liquidation or enters into any arrangement or composition with its creditors or any action is taken for the appointment of an administrator or official manager or receiver of the assets of Shopee.

(b)       Shopee menjadi tidak mampu membayar kewajiban-kewajibannya atau masuk ke dalam proses pengurusan harta pailit oleh administrator, berada di bawah pengawasan kurator atau likuidasi, atau menandatangani kesepakatan atau perdamaian dengan para krediturnya atau melakukan penunjukan administrator atau pengurus resmi atau kurator atas aset Shopee.

15.4     Termination of the Shopee Choice Outright Agreement is without prejudice to any accrued rights of either Party as at the date of termination.

15.4     Pengakhiran Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini dilakukan tanpa mengurangi hak-hak Para Pihak yang terakumulasi (masih terutang) pada tanggal pengakhiran.

15.5     For termination of the Shopee Choice Outright Agreement, the Parties agree to waive Article 1266 of the Indonesian Civil Code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata or KUHPER).

15.5     Untuk pengakhiran Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini, Para Pihak setuju untuk menyampingkan Pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPER.

16.        INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS

16.        HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

16.1    The Supplier grants to Shopee a non-exclusive and royalty-free right and licence to use the Supplier’s trademarks, logos, brand names, service marks, photographs, graphical elements, wordings, forms, diagrams, information, text, film footage, computer animation, music, lyrics, sound effects, visual effects and/or other materials, including digital equivalents of all the above (the “Materials”), which are provided or authorised by the Supplier in connection with the Shopee Choice Outright Agreement in the marketing, promotion, selling and distribution of the Products, including the right and licence to use the Supplier’s Materials with any marketing and/or promotional activities relating to the Products.

16.1      Pemasok memberikan hak dan lisensi non-eksklusif dan bebas royalti kepada Shopee untuk menggunakan merek dagang, logo, nama merek, merek layanan, foto, elemen grafis, kata-kata, format, diagram, informasi, teks, cuplikan film, animasi komputer, musik, lirik, efek suara, efek visual dan/atau materi lainnya milik Pemasok, termasuk format digital dari semua materi tersebut di atas (“Materi”), yang disediakan atau diizinkan oleh Pemasok sehubungan dengan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini dalam pemasaran, promosi, penjualan dan distribusi Produk, termasuk hak dan lisensi untuk menggunakan Materi Pemasok pada kegiatan pemasaran dan/atau promosi terkait Produk.

16.2    For the avoidance of doubt, the ownership right of physical and digital asset (“Asset”) related to the Product purchased by Shopee shall be Shopee’s. The Supplier shall not have the right to utilize such Asset for Supplier’s own purposes or marketing activities without any permission from Shopee.

16.2      Untuk menghindari keraguan, hak milik atas aset baik itu fisik dan digital (“Aset”) terkait Produk yang dibeli oleh Shopee adalah milik Shopee. Pemasok tidak memiliki hak untuk menggunakan Aset tersebut untuk keperluan Pemasok sendiri atau kegiatan pemasaran Pemasok tanpa persetujuan dari Shopee.

17.      CONFIDENTIAL INFORMATION

17.      INFORMASI RAHASIA

17.1    Neither Party will use information contained in this the Shopee Choice Outright Agreement, exchanged in prior negotiations or any tender process for any purpose not contemplated by this the Shopee Choice Outright Agreement. Each Party must, and must ensure that its employees, agents and subcontractors who need such access in order to perform their duties, receive this information under obligations of confidentiality.

17.1    Para Pihak tidak akan menggunakan informasi yang tercantum dalam Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini, yang dipertukarkan selama proses negosiasi sebelumnya atau tender, untuk tujuan yang tidak dimaksudkan dalam Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini. Masing-masing Pihak wajib, dan harus memastikan bahwa karyawan, agen dan sub-kontraktornya, yang membutuhkan akses ke informasi rahasia tersebut dalam pelaksanaan tugasnya, menerima informasi rahasia ini dengan terikat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan.

17.2    Clause 17.1 does not apply to the extent that:

17.2    Pasal 17.1 tidak berlaku jika:

(a)       either Party is required by law, regulation or the rules of any applicable stock exchange to disclose the information;

(a)       salah satu Pihak diwajibkan oleh undang-undang, peraturan atau aturan bursa efek yang berlaku untuk mengungkap informasi tersebut;

(b)       the information is public knowledge (and has not become public knowledge as a result of either Party’s breach of confidentiality); or

(b)       informasi tersebut merupakan pengetahuan publik (dan belum diketahui oleh publik sebagai akibat pelanggaran kewajiban menjaga kerahasiaan oleh salah satu Pihak); atau

(c)       the information was independently created by a Party (and that Party has evidence in writing that the information falls within this exception).

(c)       informasi tersebut dibuat/diciptakan sendiri oleh satu Pihak (dan Pihak tersebut memiliki bukti tertulis bahwa informasi tersebut termasuk dalam pengecualian ini).

18.      RELATIONSHIP

18.      HUBUNGAN

The Parties are independent contracting parties, and nothing in the Shopee Choice Outright Agreement including this T&Cs will make any Party the employee, partner, agent, legal representative, trust or joint venturer of the other for any purpose whatsoever, nor does it grant either Party any authority to assume or to create any obligation on behalf of or in the name of the other.

Para Pihak adalah pihak-pihak yang mengadakan kontrak secara independen, dan tidak ada ketentuan dalam Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee termasuk S&K ini yang akan menjadikan satu Pihak sebagai karyawan, mitra, agen, perwakilan sah, wali atau mitra usaha patungan dari Pihak lainnya, untuk tujuan apa pun, serta tidak memberikan wewenang kepada satu Pihak untuk memikul atau untuk menciptakan kewajiban atas nama atau dalam nama Pihak lainnya.

19.      ASSIGNMENT

19.      PENGALIHAN

Assignment of any rights of the Supplier arising out of this Shopee Choice Outright Agreement shall be made with Shopee’s consent. Shopee may assign this Shopee Choice Outright Agreement or any of its rights or obligations under this Shopee Choice Outright Agreement without the prior written consent of the other Party. For the purpose of this clause, assignment will include any assignment by operation of law and change in control of a Party.

Pengalihan atas hak Pemasok yang timbul akibat Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini wajib untuk dilakukan dengan persetujuan Shopee. Shopee dapat mengalihkan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini, atau hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. Untuk keperluan Pasal ini, pengalihan mencakup pengalihan sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang dan perubahan kendali satu Pihak.

20.      COSTS

20.      BIAYA

Each Party will bear their own respective legal costs (as between solicitor and client) of and incidental to the negotiation, any variation and execution of the Shopee Choice Outright Agreement including this T&Cs, and the enforcement or attempted enforcement of respective rights, remedies and powers under the Shopee Choice Outright Agreement, including referral of any issue under the Shopee Choice Outright Agreementto arbitration.

Masing-masing Pihak akan menanggung biaya hukumnya masing-masing (sebagaimana antara pengacara dan klien) dan terkait dengan negosiasi, perubahan dan penandatanganan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee termasuk S&K ini, dan penegakan atau upaya penegakan hak masing-masing, perbaikan, dan kuasa berdasarkan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini, termasuk penyerahan persoalan berdasarkan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee ini kepada arbitrase.

21.      ENTIRE T&CS

21.      KESELURUHAN S&K

This T&Cs constitutes the entire T&Cs between the Parties concerning the subject matter of this T&Cs and supersedes all prior negotiations, arrangements, T&Css and understandings, either oral or written, between the Parties.

S&K ini merupakan keseluruhan kesepakatan antara Para Pihak mengenai pokok permasalahan S&K ini, dan menggantikan semua negosiasi, pengaturan, kesepakatan dan kesepahaman sebelumnya, baik lisan maupun tertulis, antara Para Pihak.

22.      VARIATION

22.      PERUBAHAN

Shopee may revise and update the T&Cs at any time in its sole discretion by posting an updated version of the T&Cs without notice to the Supplier. All such changes to the T&Cs are effective immediately when posted and shall be deemed incorporated into the Shopee Choice Outright Agreement and shall apply to all rights and obligations of the Parties under the Shopee Choice Outright Agreement thereafter. Supplier acknowledges and agrees that its continued performance under the Shopee Choice Outright Agreement following the posting of such revised T&Cs shall constitute Supplier’s acceptance and agreement to the changes which are binding on Supplier.

 

Shopee dapat merevisi dan memperbarui S&K kapan saja atas kebijakannya sendiri dengan mengunggah versi terbaru S&K tanpa pemberitahuan kepada Pemasok. Seluruh perubahan pada S&K tersebut akan berlaku segera setelah diumumkan dan akan dianggap dimasukkan ke dalam Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee dan akan berlaku terhadap semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee setelahnya. Pemasok mengakui dan menyetujui bahwa dengan tetap melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee setelah diterbitkannya S&K yang direvisi tersebut, dianggap sebagai penerimaan dan persetujuan Pemasok terhadap perubahan yang mengikat Pemasok.

23.      GOVERNING LAW

23.      HUKUM YANG MENGATUR

The Shopee Choice Outright Agreement including the T&Cs shall be governed by the laws of the Republic of Indonesia. In the event any dispute, controversy, claim or difference of any kind whatsoever shall arise between the Parties in connection with this Shopee Choice Outright Agreement including the T&Cs, including the breach, termination or validity of this Shopee Choice Outright Agreement including the T&Cs, or in connection with the determination of any matters which are subject to objective determination pursuant to this Shopee Choice Outright Agreement including the T&Cs (“Dispute“), which Dispute has been subject of a written notice by one Party to the other ( “Dispute Notice “), the Parties shall attempt, for a period of thirty (30) days after the receipt by one (1) Party of a notice from the other Party of the existence of a Dispute, to settle such Dispute in the first instance by mutual discussions between each of the Parties. If the Dispute cannot be settled by mutual discussions within the thirty (30) day period, it shall be referred to and finally resolved by arbitration in Indonesia administered by the Indonesian National Board of Arbitration ( BANI“) established on 30 November 1977 pursuant to Decree of the Chamber of Commerce (Kamar Dagang Indonesia) No. SKEP/152/DPH/1977 in accordance with BANI rules, for the time being in force, which rules are deemed to be incorporated by reference in this clause. There will be one (1) arbitrator and the language of the arbitration shall be Indonesian language.

Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee termasuk S&K ini diatur menurut hukum Republik Indonesia. Dalam hal timbul perselisihan, perdebatan, tuntutan atau pertentangan apapun antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee termasuk S&K ini, termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee termasuk S&K ini, atau sehubungan dengan penentuan setiap persoalan yang bergantung pada penetapan obyektif berdasarkan Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee termasuk S&K ini (“Perselisihan“), Perselisihan mana telah menjadi pokok dalam pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya ( Pemberitahuan Perselisihan“), Para Pihak harus berusaha dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh satu (1) Pihak dari Pihak lainnya mengenai adanya Perselisihan, untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut terlebih dahulu melalui musyawarah antara Para Pihak. Jika Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari, Perselisihan tersebut akan diserahkan kepada dan diselesaikan di tingkat akhir melalui arbitrase di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI“) yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977, sesuai dengan aturan BANI, yang berlaku pada saat itu, aturan mana dianggap dimasukkan dalam S&K dengan merujuknya dalam pasal ini. Arbitrase akan dilangsungkan dengan satu (1) orang arbiter dan bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah Bahasa Indonesia.

24.      PARTIAL INVALIDITY

24.      KETERPISAHAN

In the event of the invalidity of any part or provision of this T&Cs such invalidity must not affect the enforceability of any other part or provision of this T&Cs.

Dalam hal suatu bagian atau ketentuan dalam S&K ini menjadi tidak sah, ketidakabsahan tersebut tidak boleh mempengaruhi keberlakuan bagian atau ketentuan lain dari S&K ini.

25.      SURVIVAL

25.      KELANGSUNGAN KEBERLAKUAN PASAL DALAM S&K

Clauses 10 (Warranties), 11 (Liability), 13 (Indemnity), 16 (Intellectual Property Rights), 17 (Confidential Information), 23 (Governing Law) and 27 (Notices) shall survive the expiration and termination of this Shopee Choice Outright Agreement including the T&Cs.

Pasal 10 (Jaminan), 11 (Tanggung Jawab), 13 (Ganti Kerugian), 16 (Hak Kekayaan Intelektual), 17 (Informasi Rahasia), 23 (Hukum yang Mengatur) dan 27 (Pemberitahuan) akan tetap berlaku walau Perjanjian Beli Putus Pilihan Shopee termasuk S&K ini berakhir atau diakhiri.

26.      WAIVER

26.      PENYAMPINGAN/PENGABAIAN

A Party’s failure to exercise or delay in exercising a right or power does not operate as a waiver of that right or power and does not preclude the future exercise of that right or power.

Kegagalan satu Pihak untuk menggunakan atau menunda penggunaan hak atau kewenangannya bukan merupakan penyampingan/pengabaian atas hak atau kewenangan tersebut, dan tidak menghalangi penggunaan hak atau kewenangan tersebut di kemudian hari.

27.      NOTICES

27.      PEMBERITAHUAN

27.1   Any notice, request, demand or other communications required by this T&Cs to be given by either Party to the other shall be delivered by hand or facsimile or sent by registered post to such other Party at their respective address. Any notice sent by hand shall be deemed to have been received on the day on which it was delivered, any notice sent by facsimile shall be subsequently confirmed by letter posted or delivered as soon as practicable thereafter provided. However, that any such notice, demand, request or other communication shall be deemed effective on the date of transmission thereof by facsimile and any notice sent by registered post shall be deemed have been served and received on the fifth (5th) day following the date of posting. If the day on which any notice deemed delivered falls on a Sunday or a public holiday, such notice shall only be deemed to have received on the next day which is not a Sunday or a public holiday.

27.1   Setiap pemberitahuan, permintaan, tuntutan atau komunikasi lain yang diwajibkan dalam S&K ini untuk disampaikan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili atau dikirimkan melalui pos tercatat kepada Pihak lainnya tersebut. Setiap pemberitahuan yang dikirim secara langsung dianggap telah diterima pada hari pengiriman, pemberitahuan yang dikirim melalui faksimili harus dikonfirmasi setelahnya melalui surat yang diposkan atau dikirimkan sesegera mungkin. Namun demikian, setiap pemberitahuan, tuntutan, permintaan atau komunikasi lain tersebut dianggap berlaku pada tanggal pengirimannya melalui faksimili, dan setiap pemberitahuan yang dikirim melalui pos tercatat dianggap telah disampaikan dan diterima pada hari kelima (5) setelah tanggal pengiriman. Jika hari dimana pemberitahuan dianggap dikirimkan jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, pemberitahuan tersebut akan dianggap diterima pada hari berikutnya yang bukan hari Minggu atau hari libur nasional.

28.      LANGUAGE

28.      BAHASA

This T&Cs is made in English and Bahasa language versions. In the event of a conflict or inconsistency between the English and Bahasa language versions, the Bahasa language version of this T&Cs shall govern and shall take precedence over the English language version.

S&K ini dibuat dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi konflik atau inkonsistensi antara versi Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, versi Bahasa Indonesia dari S&K ini yang akan mengatur dan harus didahulukan daripada versi Bahasa Inggris.

 
 
attachment ToS1_Page_1.jpgattachment ToS1_Page_2.jpgattachment ToS1_Page_3.jpgattachment ToS1_Page_4.jpgattachment ToS1_Page_5.jpg
 
 
 
 
Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak