Hai, ada yang bisa kami bantu?

[Mitra Pengemudi Shopee] Bagaimana cara mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Mitra Pengemudi Shopee dapat mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui situs pajak.go.id atau pendaftaran secara offline melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
 
Dokumen yang perlu Anda siapkan untuk pendaftaran online:
  • Email aktif (yang belum pernah terdaftar NPWP sebelumnya).
  • No. handphone aktif (selain operator 3 dan AXIS, yang belum pernah terdaftar NPWP sebelumnya).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK/No. KTP).
  • No. Kartu Keluarga (KK).
 
Dokumen yang perlu Anda siapkan untuk pendaftaran offline:
  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA.
 
Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP orang pribadi secara online:
  • Aktivasi Akun 
    1. Buka ereg.pajak.go.id pada browser, lalu pilih Daftar.
    2. Masukkan email aktif dan kode captcha, lalu pilih Daftar.
    3. Buka pesan masuk dari eregistration pada email dan buka link verifikasi yang dikirimkan.
    4. Setelah proses aktivasi selesai, kembali ke halaman registrasi NPWP dan isi data pada kolom yang tersedia, lalu pilih Daftar.
    5. Notifikasi akan muncul bahwa Anda telah selesai melakukan pendaftaran akun, lalu pilih Tutup.
    6. Buka pesan masuk terbaru dari eregistration pada email Anda dan buka link aktivasi yang dikirimkan.
 
  • Login Akun 
    1. Buka kembali halaman registrasi NPWP pada browser.
    2. Masukkan email, kata sandi, dan kode captcha, lalu pilih Login.
 
  • Pengisian Data
    1. Pilih Permohonan pada bagian kiri halaman, lalu pilih Pendaftaran NPWP.
    2. Pada Formulir Registrasi Data, masukkan data yang sesuai pada setiap halaman yang tersedia.
    3. Pastikan Anda mengisi data secara lengkap pada halaman kategori, identitas, penghasilan, alamat domisili, alamat KTP, alamat usaha, info tambahan, persyaratan dan pernyataan, lalu pilih Simpan.
 
  • Pernyataan
Beri Pernyataan pada kolom yang tersedia.
 
  • Kirim Permohonan
    1. Setelah muncul status pendaftaran pada dashboard, pilih Minta Token, masukkan kode captcha, lalu pilih Submit.
    2. Buka pesan terbaru dari eregistration pada email dan salin token yang dikirimkan
    3. Buka kembali halaman pendaftaran NPWP, pilih Kirim Permohonan, centang semua persyaratan, isi kolom token, dan pilih Kirim.
    4. NPWP elektronik akan dikirimkan ke email Anda.
 
Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP orang pribadi secara offline:
  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Datang ke kantor KPP terdekat dengan membawa dokumen KTP.
  2. Ambil dan Isi Formulir Pendaftaran NPWP: Ambil formulir pendaftaran NPWP dan isi semua data dengan benar dan lengkap.
  3. Lampirkan Dokumen Pendukung: Sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP.
  4. Serahkan Formulir: Serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen pendukung ke petugas.
  5. Verifikasi: Petugas akan memverifikasi data dan dokumen Anda.
  6. Terima NPWP: Jika data dan dokumen sudah sesuai, Anda akan menerima NPWP dari petugas
Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak