Hai, ada yang bisa kami bantu?

[PLN] Bagaimana cara mengetahui batas maksimal pembelian token listrik?

Untuk mengetahui batas maksimal pembelian token listrik, Anda dapat melakukan perhitungan dengan cara berikut:

 

Rumus: Golongan Daya (dalam kilowatt) x 720 jam x harga per kWh

 

Contoh:

Golongan Daya: 3.500 VA

Harga per kWh: Rp1.699,5

 

  1. Hitung batas kWh per bulan:

(Golongan Daya / 1000 watt) x 720 jam

(3.500 VA / 1000 watt) x 720 jam

3,5 kWh x 720 jam = 2.520 kWh

 

  1. Konversi batas kWh ke Rupiah:

Batas kWh x harga per KWh

2.520 kWh x Rp1.699,5 = Rp 4.282.740

 

Dari perhitungan di atas, maka batas maksimal token listrik yang dapat dibeli oleh pelanggan dengan rumah golongan daya 3500 VA adalah Rp 4.282.740.

 

Berikut ini adalah tabel estimasi batas pembelian pelanggan Prabayar (Token) dalam satu bulan, perhitungan kWh yang diterima oleh pelanggan, dapat berubah-ubah sewaktu-waktu berdasarkan ketentuan PLN

 

 

Tabel-PLN.jpg

 

 

Anda dapat memastikan batas maksimal pembelian token listrik terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.

 

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi layanan pengaduan PLN:

  • Call Center: 123
  • Twitter/X: @pln_123
  • Facebook: PLN 123
  • Email: pln123@pln.co.id
  • Instagram: pln123_official
  • Aplikasi (Android/IOS): PLN Mobile

 

⚠️Catatan

PT PLN (Persero) melakukan pembatasan pembelian token listrik untuk menghindari penimbunan token listrik oleh pelanggan. Pembatasan pembelian token listrik dilakukan seiring pemberlakuan tarif dasar listrik (TDL) dengan menggunakan mekanisme Tarif Adjustment yang fluktuatif mengikuti pergerakan harga minyak mentah Indonesia, inflasi bulanan, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dan inflasi bulanan.

Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak