Proteksi Kerusakan + oleh PT Asuransi Artarindo
Selamat datang di Layanan Proteksi Kerusakan + (“Layanan”). Silahkan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan. Layanan dimaksud disini mencakup Proteksi Kerusakan+ (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh PT Bahtera Wahana Tritata (“Mitra”) dan PT Asuransi Artarindo (“Mitra Asuransi”).
Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.
Definisi
- Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang portal web dengan alamat situs www.shopee.co.id atau aplikasi “Shopee”, yakni situs atau aplikasi perdagangan elektronik, dan seluruh afiliasinya.
- Situs/Aplikasi Shopee adalah situs www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
- Barang adalah objek pertanggungan asuransi yang yang dibeli melalui Situs/Aplikasi Shopee dan dilengkapi dengan Proteksi Kerusakan + yang disediakan Mitra Asuransi.
- Pengguna atau Anda adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi Shopee.
- Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs/Aplikasi Shopee.
- Penjual adalah Pengguna terdaftar yang menjual Barang yang akan dibeli oleh Pembeli di Situs Shopee.
- Proteksi Kerusakan + adalah produk asuransi yang disediakan oleh Mitra Asuransi untuk memberikan ganti rugi berupa uang tunai terhadap Barang yang dibeli oleh Pembeli dari risiko kerusakan tidak disengaja yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan.
- Mitra adalah PT Bahtera Wahana Tritata dan afiliasinya, perusahaan yang bekerjasama dengan Shopee untuk menyediakan Proteksi Kerusakan + pada Situs/Aplikasi Shopee.
- Mitra Asuransi adalah PT Asuransi Artarindo, perusahaan asuransi yang menyediakan Proteksi Kerusakan + pada Situs/Aplikasi Shopee kepada Pembeli melalui Mitra.
- Klaim adalah proses pengajuan penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra Asuransi melalui Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi melalui Mitra kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan perbaikan atau penggantian atas Barang yang menggunakan layanan Proteksi Kerusakan +.
- Kebijakan Shopee adalah Kebijakan disini (berikut perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu).
- Ketentuan Situs adalah Syarat Layanan Situs/Aplikasi Shopee, Kebijakan Privasi Situs/Aplikasi Shopee, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan atau kebijakan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi Shopee dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
- Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan ini untuk penggunaan Proteksi Kerusakan + yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
Ketentuan Umum
- Proteksi Kerusakan + hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi Shopee yang melakukan pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Kerusakan + melalui Situs/Aplikasi Shopee.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Kerusakan + disediakan oleh Mitra Asuransi melalui Mitra dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara penyedia platform.
- Pengguna memahami bahwa Shopee tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data pengajuan Proteksi Kerusakan + melalui Shopee dan Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait ketidakakuratan data tersebut.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa dengan membeli Proteksi Kerusakan + maka Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Kerusakan + termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
- Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Kerusakan + hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pengajuan Klaim dan pemberian keputusan atas Klaim merupakan kewenangan tunggal dari Mitra Asuransi.
- Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Kerusakan + termasuk proses pertanggungan, pemrosesan dan/atau pengajuan Klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra Asuransi ataupun Mitra.
- Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Syarat dan Ketentuan ini dan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, yang berlaku adalah Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan
Pengajuan Layanan Proteksi Kerusakan+
- Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Kerusakan + dengan mencentang kolom Proteksi Kerusakan + pada halaman checkout atas produk yang dibeli melalui Situs/Aplikasi Shopee.
- Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Kerusakan + ini, Pengguna menyetujui bahwa Shopee dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra, Mitra Asuransi dan/atau pihak lainnya guna pelaksanaan layanan Proteksi Kerusakan + dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan serta untuk tujuan lain, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor handphone, e-mail dan data serta informasi terkait lainnya sesuai dengan Ketentuan Situs pada Situs/Aplikasi Shopee.
- Mitra Asuransi akan menerbitkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan atas Proteksi Kerusakan + yang dibeli Pengguna. Mitra akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis dari Mitra Asuransi kepada Pengguna paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi Shopee. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan akan dikirimkan kepada alamat email/nomor HP Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi Shopee.
Manfaat dan Cakupan Perlindungan Proteksi Kerusakan +
- Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran.
- Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra Asuransi melalui layanan Proteksi Kerusakan + adalah :
- a. Manfaat Kerusakan yang tidak terduga atau tidak disengaja; kerusakan karena terpapar atau masuknya cairan; kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap; dan kerusakan atau kerugian akibat perampokan atau tindakan kriminal: 6 (enam) bulan sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi Shopee.
- b. Manfaat Kerusakan/keausan (karena penggunaan normal): 90 (sembilan puluh) hari sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi Shopee.
- Pembeli yang menggunakan Proteksi Kerusakan + wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra Asuransi.
- Pembeli dapat mengajukan pembatalan dan pengembalian premi terhadap layanan Proteksi Kerusakan + jika pengajuan dilakukan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal mulai Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan atau sejak tanggal dimana pesanan Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Pengajuan pembatalan dapat dilakukan dengan menghubungi CS Shopee. Setelah periode ini maka Pembeli tidak dapat membatalkan atau menerima pengembalian premi atas Proteksi Kerusakan + yang telah diterbitkan.
- Pertanggungan ini tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
- Perlindungan berlaku dari tanggal diterimanya barang sesuai Kwitansi/Invoice dan berlangsung selama periode yang tertulis pada bagian Jangka Waktu Pertanggungan dalam dokumen Ringkasan Pertanggungan milik Tertanggung, maksimum 6 (enam) bulan.
- Perlindungan hanya berlaku untuk pembelian barang baru dan dibeli secara online melalui Shopee platform
- Perlindungan hanya berlaku atas kondisi Total Loss Only (TLO), di mana Barang akan mendapatkan penggantian asuransi jika kerusakan/kerugian sama dengan atau di atas 75% dari harga pembelian barang baru.
- Segel garansi Barang tidak rusak atau sobek.
- Segel stiker Barang tidak rusak atau sobek.
- Barang orisinil, sesuai pabrikan dan tidak dimodifikasi (keypad/casing/suku cadang dan sejenisnya tidak diganti).
- Barang dijamin dengan garansi resmi dari pabrik.
- Pertanggungan berlaku di wilayah Indonesia.
- Untuk klaim Barang > Rp 5 Juta, dikenakan depresiasi 1% per bulan
- Untuk manfaat kerusakan karena penggunaan: ada biaya risiko sendiri sebesar 10% dari jumlah klaim yang disetujui dengan minimum Rp 50.000 untuk harga produk mulai dari Rp 50.000 ke atas. Biaya ini akan langsung dipotong dari jumlah klaim yang disetujui
- Polis akan berakhir setelah ada 1 klaim yang dibayarkan.
Pengecualian:
Proteksi Kerusakan + tidak memberikan perlindungan dan Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan atas Barang yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:
- Disebabkan oleh atau terjadi melalui:
a. Penyitaan, penahanan, nasionalisasi, pendudukan, atau penghancuran yang disengaja oleh otoritas pemerintah, publik, kotamadya, lokal, atau pabean;
b. Perubahan suhu atau kelembaban dan paparan kondisi cuaca di mana Barang dibiarkan terbuka atau tidak tertutup seluruhnya;
c. Proses manufaktur dan pengujian;
d. Koreksi bahan yang cacat, pengerjaan, atau kesalahan desain;
e. Proses pengiriman Barang
f. Cacat bawaan
- Sehubungan dengan atau timbul dari atau disebabkan dari suatu perbuatan yang disengaja atau kelalaian yang disengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak-anak Tertanggung, orang-orang yang diperintahkan oleh Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada Tertanggung, orang-orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung;
- Sehubungan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh kerusakan pada Barang atau bagiannya sebagai akibat dari pencurian dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan tindakan kekerasan atau cara-cara paksa yang dapat dilihat pada objek fisik tertanggung;
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh penipuan atau penggelapan;
- Kehilangan atau kerusakan disebabkan oleh salah tempat, salah tempat atau kehilangan misterius dari Barang;
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari salah pengoperasian atau cacat pengerjaan dalam rangka perbaikan, pembersihan atau pengerjaan sejenisnya terhadap Barang, kecuali akibat kebakaran (tidak termasuk hawa panas) yang ditimbulkannya;
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari perang (baik perang dinyatakan maupun tidak), perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, pemogokan kerja, kerusuhan, huru-hara, terrorisme, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami;
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari penyitaan, penuntutan, konfiskasi atau penghancuran atas perintah Pemerintah atau Instansi-Instansi pemerintah lainnya, kecuali apabila tindakan-tindakan tersebut diambil sebagai bagian yang diperlukan untuk pemadaman kebakaran atau evakuasi;
- Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh bahan radioaktif, peledak atau sifat berbahaya lainnya dari bahan bakar nuklir (termasuk yang sudah terpakai) atau segala sesuatu yang telah terkontaminasi oleh bahan bakar nuklir semacam itu (termasuk produk hasil proses fisik), termasuk kerugian atau kerusakan semacam itu yang timbul pada kecelakaan atau kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh sifat-sifat berbahaya tersebut;
- Kerugian atau kerusakan disebabkan langsung atau tidak langsung oleh pelanggaran yang disengaja atau kecerobohan dari Tertanggung, Pemohon atau Pihak Penerima Manfaat. Ketentuan ini hanya akan berlaku atas bagian dari ganti rugi yang sedianya akan diterima oleh Pihak Penerima Manfaat tersebut;
- Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh pelanggaran yang disengaja oleh anggota keluarga Tertanggung yang tinggal serumah dengan Tertanggung, dengan syarat, bahwa ketentuan ini tidak berlaku apabila pelanggaran yang disengaja tersebut dilakukan tanpa ada maksud agar Tertanggung memperoleh ganti rugi;
- Jika Barang diolah atau dikerjakan (tidak termasuk perbaikan), kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah proses pengolahan atau pengerjaan sejenisnya tersebut dimulai;
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari kerusakan elektrik atau mekanik dari Barang, kecuali jika timbul kebakaran (tidak termasuk hawa panas) daripadanya atau kecuali kerusakan tersebut sebagai akibat dari kejadian tak terduga yang berasal dari luar;
- Dijamin berdasarkan polis asuransi lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan produk;
- Terjadi pada suku cadang termasuk namun tidak terbatas pada aksesoris atau suku cadang tambahan atau bukan standar pabrikan, baterai, antena, media penyimpan data eksternal (kartu memori) dan aksesori serupa lainnya;
- Produk yang dapat dikonsumsi (makanan dan minuman), kondisi yang sudah ada sebelumnya dan kerusakan akibat proses pengiriman;
- Barang bekas, barang dengan kondisi sudah pernah terpakai;
- Khusus untuk kategori Fashion:
a. Kondisi yang sudah ada sebelumnya
b. Kerusakan terjadi ketika barang baru saja diterima oleh pelanggan
c. Kesalahan warna pesanan yang dikirim oleh penjual, ukuran pesanan atau perbedaan bahan
d. Ada perbedaan warna produk antara produk asli dan foto produk
e. Kerusakan yang disengaja
f. Aksesoris produk (kancing, resleting, pita, dll) tidak lengkap saat produk diterima
g. Kerusakan noda di bawah 30%
h. Kerusakan karena robekan di bawah 1/3 bagian.
Catatan: Apabila setelah pembelian Proteksi Kerusakan + didapati bahwa produk yang dibeli dan disertai dengan proteksi ini tidak dapat dipertanggungkan oleh ketentuan polis atau termasuk dalam kategori di sini, maka Shopee dan/atau Mitra dan Mitra Asuransi berhak melakukan pengembalian premi dan pembatalan polis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.
Proteksi Kerusakan + oleh PT Asuransi Umum SeaInsure
Selamat datang di Layanan Proteksi Kerusakan + (“Layanan”). Silahkan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan. Layanan dimaksud disini mencakup Proteksi Kerusakan + (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh PT Asuransi Umum SeaInsure (“Mitra Asuransi”) melalui PT Pialang Asuransi Neksus (“Mitra Pialang Asuransi”)
Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.
Definisi
- Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang portal web dengan alamat situs www.shopee.co.id atau aplikasi “Shopee”, yakni situs atau aplikasi perdagangan elektronik, dan seluruh afiliasinya.
- Situs/Aplikasi Shopee adalah situs www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
- Barang adalah objek pertanggungan asuransi yang yang dibeli melalui Situs/Aplikasi Shopee dan dilengkapi dengan Proteksi Kerusakan + yang disediakan Mitra Asuransi.
- Pengguna atau Anda adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi Shopee.
- Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs/Aplikasi Shopee.
- Penjual adalah Pengguna terdaftar yang menjual Barang yang akan dibeli oleh Pembeli di Situs Shopee.
- Proteksi Kerusakan + adalah produk asuransi yang disediakan oleh Mitra Asuransi untuk memberikan ganti rugi berupa uang tunai terhadap Barang yang dibeli oleh Pembeli dari risiko kerusakan tidak disengaja yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan.
- Mitra Pialang Asuransi adalah PT Pialang Asuransi Neksus dan afiliasinya, perusahaan yang bekerjasama dengan Shopee dan PT Asuransi Umum SeaInsure untuk menyediakan Proteksi Kerusakan + pada Situs/Aplikasi Shopee.
- Mitra Asuransi adalah PT Asuransi Umum SeaInsure, perusahaan asuransi yang menyediakan Proteksi Kerusakan + pada Situs/Aplikasi Shopee kepada Pembeli melalui Mitra.
- Klaim adalah proses pengajuan penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra Asuransi melalui Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi melalui Mitra Pialang Asuransi kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan perbaikan atau penggantian atas Barang yang menggunakan layanan Proteksi Kerusakan +.
- Kebijakan Shopee adalah disini (berikut perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu).
- Ketentuan Situs adalah Syarat Layanan Situs/Aplikasi Shopee, Kebijakan Privasi Situs/Aplikasi Shopee, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan atau kebijakan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi Shopee dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
- Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan ini untuk penggunaan Proteksi Kerusakan + yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
Umum
- Proteksi Kerusakan + hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi Shopee yang melakukan pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Kerusakan + melalui Situs/Aplikasi Shopee.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Kerusakan + disediakan oleh Mitra Asuransi melalui Mitra Pialang Asuransi dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara penyedia platform.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa dengan membeli Proteksi Kerusakan + maka Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Kerusakan + termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
- Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Kerusakan + hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pengajuan klaim dan pemberian keputusan atas Klaim merupakan kewenangan tunggal dari Mitra Asuransi.
- Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Kerusakan + termasuk proses pertanggungan, pemrosesan dan/atau pengajuan Klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra Asuransi ataupun Mitra Pialang Asuransi.
- Mitra Asuransi dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
- Anda harus membaca dengan teliti Syarat dan Ketentuan Produk ini dan berhak bertanya kepada Mitra Asuransi atas semua hal terkait Syarat dan Ketentuan Produk ini.
- Syarat dan Ketentuan Produk ini merupakan penjelasan singkat dari Produk asuransi Proteksi Kerusakan + dan bukan merupakan bagian dari Polis. Ketentuan lengkap mengenai Produk ini dapat Anda pelajari pada Polis yang diterbitkan Mitra Pialang Asuransi.
- Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui Ringkasan Informasi Produk dan Layanan serta Syarat dan Ketentuan penutupan Asuransi produk ini, termasuk namun tidak terbatas pada Manfaat, Biaya, Risiko, dan risiko-risiko lain yang dapat menyebabkan batalnya polis dan manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan.
- Anda telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan yang diatur terkait penutupan Polis Asuransi serta senantiasa menaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
- Anda menyadari bahwa keterangan yang diberikan pada saat penutupan Asuransi akan digunakan sebagai dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum SeaInsure, oleh karenanya keterangan yang Anda sampaikan telah dibuat dengan sejujurnya dan sesuai keadaan yang sebenarnya serta mengetahui tidak kebenarannya dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan dan ditolaknya setiap klaim oleh PT Asuransi Umum SeaInsure.
- PT Asuransi Umum SeaInsure telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Produk Asuransi ini telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Anda tetap wajib membaca dan memahami dan menyetujui aplikasi pengajuan asuransi dan polis.
- Anda menyetujui bahwa informasi dan/atau data personal milik Anda akan disampaikan kepada PT Asuransi Umum SeaInsure untuk pelaksanaan layanan produk asuransi dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor KTP, tanggal lahir, dan data serta informasi terkait lainnya.
- Syarat dan ketentuan yang berlaku untuk Produk ini dapat dilihat di www.seainsure.co.id. Kebijakan Privasi PT Asuransi Umum SeaInsure dapat dilihat di sini.
- Menyetujui untuk menerima Polis, Ringkasan/Ikhtisar Polis, Perubahan Polis, dan dokumen lain terkait Pertanggungan Asuransi (jika ada) dalam bentuk dokumen elektronik (“polis elektronik”) yang akan dikirimkan melalui alamat e-mail yang terdaftar pada PT Asuransi Umum SeaInsure.
- Mitra Asuransi akan menginformasikan segala perubahan sehubungan dengan perubahan–perubahan terhadap manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk jika ada melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
- Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan permintaan dari Mitra Asuransi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Syarat dan Ketentuan ini dan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, yang berlaku adalah Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
Pengajuan Layanan Proteksi Kerusakan +
- Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Kerusakan + dengan mencentang kolom Proteksi Kerusakan + pada halaman checkout atas produk yang dibeli melalui Situs/Aplikasi Shopee.
- Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Kerusakan + ini, Pengguna menyetujui bahwa Shopee dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra Pialang Asuransi, Mitra Asuransi dan/atau pihak lainnya guna pelaksanaan layanan Proteksi Kerusakan + dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan serta untuk tujuan lain, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor handphone, e-mail dan data serta informasi terkait lainnya sesuai dengan Ketentuan Situs pada Situs/Aplikasi Shopee.
- Mitra Asuransi akan menerbitkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan atas Proteksi Kerusakan + yang dibeli Pengguna. Mitra Pialang Asuransi akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis dari Mitra Asuransi kepada Pengguna paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi Shopee. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan akan dikirimkan kepada alamat email/nomor HP Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi Shopee.
Manfaat dan Cakupan Perlindungan Proteksi Kerusakan +
- Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran.
- Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra Asuransi melalui layanan Proteksi Kerusakan + adalah:
a. Manfaat kerusakan total yang disebabkan oleh kerusakan fisik, kerusakan akibat cairan, Kebakaran, Sambaran petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang, dan Asap, dan perampokan yang disertai cedera badan selama 6 (enam) bulan sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi Shopee.
b. Kerusakan/keausan (karena penggunaan normal) selama 90 (sembilan puluh) hari sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi Shopee.
- Pembeli yang menggunakan Proteksi Kerusakan + wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra Asuransi.
- Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Kerusakan + apabila Pembeli telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal dimana pesanan Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Pertanggungan ini juga tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
- Nilai Penggantian: Sesuai harga pertanggungan pada saat kejadian dikurangi biaya risiko sendiri. Maksimum pembayaran ganti rugi setinggi-tingginya tidak akan melebihi Nilai Pertanggungan yang tercantum pada Polis Asuransi/Sertifikat Asuransi.
- Perlindungan berlaku dari tanggal diterimanya barang sesuai Kwitansi/Invoice dan berlangsung selama periode yang tertulis pada bagian Jangka Waktu Pertanggungan dalam dokumen Ringkasan Pertanggungan milik Tertanggung, maksimum 6 (enam) bulan dan 90 (sembilan puluh) hari untuk kerusakan/keausan karena penggunaan normal.
- Perlindungan hanya berlaku untuk pembelian barang baru dan dibeli secara online melalui Shopee platform.
- Perlindungan hanya berlaku atas kondisi Total Loss Only (TLO), di mana Barang akan mendapatkan penggantian asuransi jika kerusakan/kerugian sama dengan atau di atas 75% dari harga pembelian barang baru.
- Segel garansi Barang tidak rusak atau sobek.
- Segel stiker Barang tidak rusak atau sobek.
- Barang orisinil, sesuai pabrikan dan tidak dimodifikasi (keypad/casing/suku cadang dan sejenisnya tidak diganti).
- Barang dijamin dengan garansi resmi dari pabrik.
- Bukan produk refurbish dan/atau pasar gelap.
- Pertanggungan berlaku di wilayah Indonesia.
- Nilai Risiko Sendiri
a. Kerusakan Total: 10% dari besaran klaim, Jika nilai pertanggungan > Rp 500.000 min. Resiko sendiri Rp 100.000
b. Kehilangan yang disebabkan oleh perampokan dan disertai cedera badan : 10% dari besaran klaim,Jika nilai pertanggungan > Rp 500.000 min. Resiko sendiri Rp 200.000
- Polis akan berakhir setelah ada 1 klaim yang dibayarkan.
Pengecualian:
Mitra Asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang disebutkan di bawah:
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari perang (baik perang dinyatakan maupun tidak), perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan, pemogokan kerja dan huru hara yang ditimbulkannya, terorisme. Untuk keperluan pertanggungan ini, tindakan terorisme berarti suatu tindakan, termasuk tapi tidak terbatas pada penggunaan cara paksaan atau kekerasan dan/atau ancaman untuk itu, dari seseorang atau sekelompok orang, baik yang bertindak sendirian atau atas nama atau terkait pada suatu organisasi, atau pemerintahan, yang terlibat tujuan-tujuan politis, keagamaan, ideologis atau yang sejenisnya termasuk tujuan untuk mempengaruhi suatu pemerintahan dan/atau untuk membuat masyarakat, atau sebagian dari masyarakat, berada dalam ketakutan.
- Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari penyitaan, pengambilalihan, penyitaan atau penghancuran atas perintah Pemerintah atau otoritas publik lainnya, kecuali bila tindakan tersebut diambil sebagai bagian yang diperlukan dari operasi pemadaman api atau evakuasi.
- Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung karena aus dan robek dari Properti yang diasuransikan atau karat, jamur, kerusakan, perubahan warna atau degradasi serupa karena sifat alami dari properti yang diasuransikan, atau kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tikus atau hama.
- Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari sifat barang itu sendiri dari Properti yang diasuransikan, dengan ketentuan, bagaimanapun, bahwa pengecualian ini tidak berlaku untuk kerugian atau kerusakan seperti yang disebabkan oleh sifat yang melekat yang tidak dapat dideteksi oleh tertanggung. Perwakilan atau setiap orang lain yang menjaga Properti yang diasuransikan untuk dan atas nama Tertanggung meskipun mereka melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar.
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh bahan bakar nuklir, bahan peledak atau bahaya lainnya dari bahan bakar nuklir (termasuk bahan bakar bekas) atau hal-hal yang terkontaminasi oleh bahan bakar nuklir seperti itu (termasuk produk fisi), termasuk kerugian atau kerusakan yang timbul secara kebetulan terhadap suatu kecelakaan atau kecelakaan yang disebabkan oleh sifat berbahaya properti tersebut.
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh kesalahan yang disengaja atau kelalaian dari tertanggung. Akan tetapi, Penerima Manfaat, dengan ketentuan bahwa jika kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kesalahan yang disengaja atau kelalaian Penerima Manfaat, ketentuan ini hanya berlaku untuk bagian ganti rugi yang telah diterima oleh Penerima Manfaat tersebut.
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan yang disengaja dari keluarga tertanggung yang tinggal dengan tertanggung dalam rumah tangga yang sama, dengan ketentuan, bagaimanapun juga bahwa ketentuan ini tidak akan berlaku jika kesalahan yang disengaja itu dilakukan tanpa niat untuk membiarkan Tertanggung memperoleh ganti rugi.
- Jika properti yang diasuransikan diproses atau dikerjakan (tidak termasuk perbaikan), kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah dimulainya pemrosesan atau sejenisnya, kecuali jika api terjadi karenanya
- Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami.
- Khusus untuk kategori Fashion:
a. Kondisi yang sudah ada sebelumnya
b. Kerusakan terjadi ketika barang baru saja diterima oleh pelanggan
c. Kesalahan warna pesanan yang dikirim oleh penjual, ukuran pesanan atau perbedaan bahan
d. Ada perbedaan warna produk antara produk asli dan foto produk
e. Kerusakan yang disengaja
f. Aksesoris produk (kancing, resleting, pita, dll) tidak lengkap saat produk diterima
g. Kerusakan noda di bawah 30%
h. Kerusakan karena robekan di bawah 1/3 bagian.
Pengecualian Khusus :
Kecuali dinyatakan sebaliknya di sini, Mitra Asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang disebutkan di bawah:
- Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan kesalahan operasional atau pengerjaan yang salah dalam proses perbaikan, pembersihan atau pekerjaan serupa yang dilakukan terhadap properti yang diasuransikan, kecuali api (tidak termasuk terik) yang berakibat dari sana.
- Kerugian atau kerusakan yang dihasilkan dari kerusakan listrik atau mekanis dari properti yang diasuransikan, kecuali kebakaran (tidak termasuk terik) yang berakibat dari sana atau kecuali kerusakan tersebut adalah hasil dari beberapa kejadian yang tidak disengaja yang berasal dari luar.
- Kerugian atau kerusakan karena penipuan atau penggelapan.
- Kerugian atau kerusakan karena salah meletakkan, salah tempat, atau hilangnya misterius atas barang.
Pengecualian Tambahan :
- Cacat, rusak atau busuk yang terjadi karena sifat atau kelemahan yang melekat pada Barang atau yang merupakan tanggung jawab pabrikan atau perakit;
- Barang berada dalam kendaraan bermotor yang tidak ditunggui, kecuali adanya perusakan terhadap kendaraan tersebut termasuk kehilangan Dalam kendaraan pengangkutan umum, termasuk taksi, oplet, angkot, ojek, bis, kereta api, kapal penumpang dan pesawat terbang, kecuali adanya perusakan atau kekerasan berupa luka badan terhadap Pengguna sebagai tertanggung;
- Karena diberikan atau dipinjamkan kepada pihak lain.
- Akibat getaran yang dikarenakan penerbangan pesawat udara melewati kecepatan suara;
- Kehilangan Barang akibat perampokan yang tidak disertakan dengan pelaporan kepada Kepolisian setempat termasuk yang tidak dinyatakan merek dan modelnya dalam Surat Keterangan dari Kepolisian.
- Kerusakan atau kehilangan selama proses pengiriman.
- Penurunan nilai atau harga pasar dari Barang termasuk Kekurangan pendapatan atau tambahan beban karena kehilangan atau kerusakan pada Barang;
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh Gross Negligence (kelalaian atau keteledoran atau kecerobohan diluar batas) Tertanggung atau orang yang dipercaya oleh Tertanggung.
- Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh modifikasi, iklim, cuaca.
Catatan: Apabila setelah pembelian Proteksi Kerusakan + didapati bahwa produk yang dibeli dan disertai dengan proteksi ini tidak dapat dipertanggungkan oleh ketentuan polis atau termasuk dalam kategori di sini, maka Shopee dan/atau Mitra dan Mitra Asuransi berhak melakukan pengembalian premi dan pembatalan polis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.
Terakhir diubah : 8 Juni 2023