Hai, ada yang bisa kami bantu?

[Mitra Pengemudi] Apa Saja Jenis Poin Penalti Mitra Pengemudi KJN?

Kode Etik Mitra Pengemudi KJN (“Kode Etik”) merupakan ketentuan yang berlaku bagi seluruh Mitra Pengemudi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Layanan Mitra Pengemudi KJN, yang dapat diakses melalui tautan https://shopee.co.id/m/ketentuan-layanan-KJN-1. Mitra Pengemudi wajib memahami dan mematuhi Kode Etik Mitra Pengemudi KJN sebagaimana berlaku dari waktu ke waktu. 

 

Berikut jenis-jenis pelanggaran Kode Etik Mitra Pengemudi beserta bobot poin penaltinya:

 

No

PELANGGARAN

POIN PENALTI MAKSIMAL

1

Tidak mengenakan atribut Mitra Pengemudi secara lengkap/resmi (Contoh: Jaket & helm) atau seperti yang telah ditetapkan.

Tidak menggunakan perlengkapan bertugas yang cukup (Contoh: Alat/peralatan kurang atau rusak).

Berpenampilan atau memakai pakaian & aksesoris yang tidak rapi/sopan (Contoh: Sandal, Celana Pendek, Anting (untuk Mitra Pengemudi pria), tato besar yang dinilai tidak pantas/ofensif).

10

2

Dengan sengaja mengunggah bukti pembelanjaan yang tidak sesuai dengan pesanan, tidak mengunggah bukti pembelanjaan pesanan dan/atau bukti pengantaran lainnya sesuai kebijakan yang berlaku di aplikasi Mitra Pengemudi KJN.

20

3

Menekan tombol ambil pesanan/makanan dan/atau menyelesaikan pesanan tidak sesuai dengan tempat dan waktunya.

50

4

Tidak mengantarkan atau menunda mengambil pesanan di titik alamat pengambilan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan sejak pesanan diterima.

25

5

Hasil penilaian layanan di bawah rata-rata (Contoh: Penilaian rendah, tingkat penerimaan rendah, tingkat pembatalan tinggi, tingkat pengabaian tinggi, tingkat penyelesaian rendah, jumlah perjalanan rendah, waktu online, kehadiran di area Hub, dsb) sebagaimana penilaian yang mengacu pada kebijakan yang berlaku.

25

6

Dengan sengaja melakukan atau meminta penambahan biaya di luar tarif yang tercantum dalam aplikasi tanpa sepengetahuan pihak penyedia layanan, termasuk dengan memohon belas kasihan, memberikan informasi palsu, berbohong, atau tindakan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung/tersirat yang bertujuan untuk memperoleh uang atau keuntungan tambahan.

50

7

Membelikan dan/atau mengantarkan barang yang tidak sesuai dengan pesanan/struk belanja tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Pelanggan.*

50

8

Melakukan tindakan yang tidak mengenakkan/menyinggung Merchant/Penjual, Pelanggan, Customer Service Agent dan pihak-pihak lainnya.

Menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan ketika berkomunikasi dengan pihak manapun baik secara lisan maupun tulisan.

50

9

Pelanggan menerima pesanan dalam kondisi yang tidak sesuai dengan yang diberikan Merchant/Penjual, baik disengaja maupun tidak disengaja (Contoh: Tumpah, acak-acakan, segel makanan terlepas, jumlah makanan tidak sesuai, menu/barang yang berbeda dari pesanan, dsb.)

50

10

Dijatuhi hukuman tilang oleh pihak berwajib yang disebabkan oleh kelalaian Mitra Pengemudi karena melanggar peraturan lalu lintas atau aturan berkendara lainnya.

75

11

Menghubungi Pelanggan atau Merchant/Penjual di luar kebutuhan layanan aplikasi.

75

12

Memakai atau menjual aplikasi penyedia layanan yang tidak resmi dan/atau aplikasi lain yang bertujuan untuk merugikan/mencurangi pihak mana pun.*

75

13

Menggunakan perangkat dan/atau melakukan modifikasi pada perangkat yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi pada aplikasi Mitra Pengemudi dengan tujuan melakukan kecurangan atau pemalsuan, termasuk Android root & iOS jailbreak.*

75

14

Tidak menjaga keamanan akun Mitra Pengemudi, seperti meminjamkan maupun memperjualbelikan akun Mitra Pengemudi.

100

15

Menerima & mengambil pesanan dari Merchant/Penjual milik Mitra Pengemudi, keluarga inti maupun kerabat dari Mitra Pengemudi.*

75

16

Menerima & mengambil pesanan dari Pelanggan yang merupakan keluarga inti atau kerabat dari Mitra Pengemudi itu sendiri.*

75

17

Melakukan manipulasi sistem aplikasi dengan menggunakan akun sendiri maupun akun pihak lain untuk mendapatkan pesanan, uang, bonus, atau insentif tambahan secara tidak semestinya.*

150

18

Menyebarluaskan atau membagikan data pribadi Pelanggan, Merchant, Penjual, atau Mitra Pengemudi yang diperoleh melalui aplikasi kepada pihak lain melalui media apa pun, termasuk namun tidak terbatas pada aplikasi pesan instan, media sosial, media elektronik, maupun media cetak.

150

19

Mengonsumsi alkohol atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) ketika sedang bertugas menjalankan pesanan atau saat sedang mengenakan atribut Mitra Pengemudi.

150

20

Terbukti menggunakan dokumen/identitas diri yang dipalsukan (Contoh: KTP, SIM, KK, SKCK, dll) dan/atau tidak melewati proses verifikasi seperti yang disyaratkan.

150

21

Menyebarluaskan, membujuk orang lain tentang berita palsu/tidak benar, dan/atau melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik Pihak penyedia layanan ShopeeFood serta Kirim Instant  maupun karyawannya baik secara langsung (Contoh: Orasi di tempat publik mengangkat topik yang mengandung hoaks/misinformasi, menyebarkan berita keliru, dll) maupun tidak langsung melalui media apapun (Contoh: media cetak, media sosial, aplikasi pesan singkat) yang dapat menggiring opini publik serta menimbulkan keresahan bagi seluruh masyarakat dan pihak yang terlibat.

150

22

Menyelesaikan status pengantaran tanpa mengambil pesanan dan/atau mengirimkannya kepada Pelanggan.*

150

23

Terlibat dalam tindakan kriminal/pidana terhadap Pelanggan atau siapa pun baik selama pesanan berlangsung maupun setelah pesanan selesai saat sedang mengenakan atribut Mitra Pengemudi.

150

24

Ditemukan atau dilaporkan membawa senjata api/tajam, obat-obat terlarang, dan/atau melakukan tindakan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan seperti merokok ditempat yang dilarang atau sebagainya saat sedang menjalankan layanan ShopeeFood serta Kirim Instant dan/atau saat sedang mengenakan atribut resmi.

150

25

Melakukan pelecehan seksual, melakukan tindakan diskriminatif, ujaran kebencian, penghinaan berdasarkan SARA dan/atau berkelahi dengan Pelanggan, sesama Mitra Pengemudi, Merchant/Penjual, Karyawan dan/atau pihak-pihak lainnya baik secara langsung maupun melalui media apa pun saat sedang menjalankan layanan ShopeeFood dan Kirim Instant atau mengatasnamakan pihak penyedia layanan baik menyebutkan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengenakan atribut resmi Mitra Pengemudi.

150

26

Menawarkan dan memberikan barang/uang kepada pegawai yang bertujuan untuk menyalahi peraturan.

150

27

Menyalahgunakan akun Pelanggan baik pada aplikasi penyedia layanan maupun aplikasi lain, seperti melakukan pesanan fiktif untuk keuntungan sendiri maupun orang lain, baik yang dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lainnya.*

150

28

Mengambil dan/atau mengantarkan pesanan dari platform lain saat sedang menerima pesanan.

150

29

Membatalkan pesanan setelah pesanan diambil di Merchant/Penjual.

100

30

Memilih alasan pembatalan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya (misalnya: Membatalkan dengan alasan toko tutup untuk toko yang buka, membatalkan dengan alasan pembeli tidak dapat dihubungi tapi tidak menghubungi pembeli, dll).

25

31

Terlalu sering memilih pesanan, termasuk mengabaikan atau membatalkan pesanan yang masuk.

10

32

Merusak pesanan Pelanggan (membuka, menukar, merusak kemasan maupun isi, dll).

25

33

Menghilangkan pesanan Pelanggan.

150

34

Melakukan tindakan yang dapat merugikan Mitra Pengemudi lain, Pembeli serta Merchant/Penjual baik secara langsung maupun tidak langsung.

100

35

Melibatkan segala sesuatu yang berasosiasi dengan  Pihak penyedia layanan ShopeeFood serta Kirim Instant pada aktivitas politik dalam bentuk apapun (contoh: menggunakan atribut Mitra Pengemudi saat berkampanye, menyebarkan atribut kampanye saat menjalankan pesanan), dan/atau menyebarluaskan informasi palsu, fitnah, atau serangan pribadi yang berhubungan dengan aktivitas politik

150



Apabila Mitra Pengemudi melakukan pelanggaran yang telah disebutkan di atas, sanksi yang akan didapatkan bergantung pada jumlah poin penalti berikut ini:

 

2f5918b4c02a42a89a9bb2073b8b5091.jpg

 

⚠️Catatan

  • Anda dapat mengecek total poin penalti secara langsung pada notifikasi pelanggaran terakhir yang didapatkan, sehingga Anda tidak perlu menghubungi Customer Service  untuk mengetahui total poin penalti.

  • Poin penalti akan di-reset secara otomatis setelah 60 hari sejak Mitra Pengemudi  menerima notifikasi pelanggaran. Periode reset tersebut berlaku untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

  • Sanksi akan tetap berlaku sesuai dengan total poin yang diterima oleh Mitra Pengemudi.

  • Mitra Pengemudi Hub yang tidak berhasil memenuhi kriteria performa skema Hub secara terus menerus, berpotensi tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Mitra Pengemudi Hub untuk sementara waktu.

  • Mitra Pengemudi Hub yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik pada skema Hub dapat dikenakan sanksi berupa poin penalti serta tidak bisa lagi mendaftarkan diri sebagai Mitra Pengemudi Hub.

 

*) Mitra  Pengemudi yang menjalankan layanan ShopeeFood dan Kirim Instant juga dinyatakan tidak berhak mendapatkan bonus insentif yang didapat pada tanggal pengantaran. Selain itu, pendapatan pada pesanan tersebut akan ditarik kembali oleh pihak penyedia layanan serta akun ShopeePay yang terhubung dengan Aplikasi Mitra Pengemudi  juga akan beresiko tidak dapat digunakan selama periode sanksi berlangsung (termasuk pemutusan kemitraan).

 

Terakhir diubah :  01 Juli 2026

Apakah kamu puas dengan artikelnya?
Puas
Tidak Puas